Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Enam dari tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan persetujuan untuk membawa usulan hak angket ke rapat paripurna.
Meski demikian, proses menuju penetapan hak angket masih harus melalui sejumlah tahapan sesuai mekanisme yang berlaku.
Juru Bicara hak angket DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, mengungkapkan bahwa draft usulan yang telah ditandatangani oleh 22 anggota dewan dari enam fraksi telah resmi diserahkan kepada pimpinan DPRD.
“Draft usulan sudah kami serahkan kepada Ketua DPRD Kaltim,” ujarnya saat diwawancarai awak media di Samarinda, Senin (4/5/2026).
Adapun enam fraksi yang menyatakan dukungan yakni PDIP, Gerindra, PKB, PAN-NasDem, Demokrat-PPP, dan PKS. Sementara Fraksi Golkar menjadi satu-satunya fraksi yang belum menyatakan persetujuan.
Nurhadi menjelaskan, tahapan selanjutnya adalah menunggu penjadwalan rapat paripurna yang akan ditentukan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus).
“Karena usulan sudah disahkan secara internal, maka berikutnya harus dijadwalkan untuk dibawa ke paripurna,” tambahnya.
Ia menegaskan, secara prinsip unsur pimpinan DPRD telah menerima usulan tersebut karena telah memenuhi syarat minimal, yakni didukung setidaknya 10 anggota dewan dan lebih dari satu fraksi.
Namun demikian, ia menekankan bahwa posisi pimpinan bukan pada menyetujui atau menolak usulan, melainkan menerima dan memprosesnya sesuai tata tertib.
“Ketika usulan diterima, itu berarti pimpinan mengetahui bahwa inisiatif ini berasal dari enam fraksi. Selanjutnya, proses berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya.
Menurutnya, kelanjutan proses sangat bergantung pada langkah politik masing-masing fraksi dalam mengawal usulan tersebut hingga tahap paripurna.(*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id