Kaltim.akurasi.id, Samarinda — Praktik parkir liar di kawasan Jalan Semeru, tepatnya di antara Kantor Gubernur Kalimantan Timur dan Kantor Bank Indonesia, kian meresahkan masyarakat. Meski telah berulang kali ditertibkan, para juru parkir liar disebut terus kembali beroperasi, terutama pada malam hari.
Untuk sekali parkir, pengendara sepeda motor dipungut tarif Rp3 ribu, sedangkan mobil dikenakan Rp5 ribu. Aktivitas tersebut berlangsung hampir setiap hari di lokasi yang sebenarnya tidak diperbolehkan menjadi area parkir.
Kepala Seksi Pengendalian dan Ketertiban Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, Duri, mengakui pihaknya kesulitan memberantas praktik parkir liar di kawasan tersebut.
“Kami sebenarnya sudah sering melakukan penertiban. Namun setelah petugas pergi, mereka kembali lagi beroperasi, terutama di atas jam kerja atau sekitar tengah malam,” ujarnya.
Ia menegaskan lokasi parkir di kawasan Jalan Semeru bukan merupakan titik parkir resmi binaan Dishub Samarinda.
“Itu bukan binaan kami dan termasuk parkir liar. Lokasinya di depan Tira Samarinda, Jalan Semeru. Sebenarnya tidak dibenarkan parkir di sana. Pengendara diarahkan parkir di area resmi yang sudah disediakan,” tegasnya.
Menurut Duri, penanganan parkir liar tidak bisa hanya dibebankan kepada Dishub. Diperlukan keterlibatan lintas instansi agar penertiban dapat berjalan lebih maksimal dan berkelanjutan.
“Penanganannya harus dilakukan bersama-sama, melibatkan Satlantas, OPD terkait, Satpol PP, Polisi Militer hingga TNI agar lebih efektif,” katanya. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id