Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komisi B DPRD Bontang menilai kebijakan penarikan retribusi sebesar Rp3 ribu hingga Rp5 ribu pada sejumlah fasilitas publik dan kawasan wisata masih tergolong wajar. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk membantu pemeliharaan fasilitas sekaligus mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam, mengatakan penarikan retribusi sebenarnya bukan hal baru dan sudah semestinya diterapkan sejak lama. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mulai mengoptimalkan sumber PAD di tengah berkurangnya ketergantungan terhadap dana bagi hasil (DBH).
“Kalau bicara retribusi dan pajak, sebenarnya ini memang sudah sewajarnya dilakukan. Dulu mungkin tidak terlalu menjadi perhatian karena APBD kita besar dan DBH tinggi,” ujarnya saat ditemui usai rapat.
Ia menjelaskan, selama bertahun-tahun Bontang menikmati dukungan DBH yang cukup besar hingga mencapai triliunan rupiah. Kondisi tersebut membuat banyak sektor belum maksimal dalam menggali potensi pendapatan daerah. Namun saat kemampuan fiskal mulai menurun, pemerintah dituntut lebih kreatif mencari sumber pembiayaan pembangunan.
Menurut Rustam, nominal retribusi yang diterapkan saat ini masih dalam batas yang dapat diterima masyarakat. Terlebih, dana tersebut nantinya akan kembali digunakan untuk pemeliharaan fasilitas umum dan pengembangan kawasan wisata.
“Retribusi itu kecil saja, antara Rp3 ribu sampai Rp5 ribu. Saya rasa masih wajar kalau memang tujuannya untuk menjaga fasilitas yang dipakai masyarakat,” katanya.
Meski demikian, ia mengakui penerapan kebijakan retribusi di lapangan tetap harus disertai sosialisasi dan edukasi yang baik kepada masyarakat. Sebab, tanpa penjelasan yang tepat, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan penolakan dan polemik.
Komisi B pun menyoroti uji coba penarikan retribusi yang sempat dilakukan di Bontang Kuala. Menurut Rustam, pemerintah daerah perlu memperhatikan pola penerapan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Terutama bagi warga lokal yang merasa keberatan ketika dikenakan pungutan di kawasan tempat tinggal mereka sendiri.
Selain kawasan wisata, penerapan retribusi juga mulai dilakukan pada sejumlah fasilitas olahraga seperti Sport Center dan lapangan tenis. Rustam menyebut kebijakan tersebut sejauh ini berjalan cukup baik dan mulai diterima masyarakat.
Ia berharap penarikan retribusi dapat menjadi salah satu solusi untuk menjaga kualitas fasilitas publik tanpa sepenuhnya bergantung pada APBD.
Di sisi lain, DPRD tetap meminta evaluasi berkala agar kebijakan yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat.
“Yang penting sosialisasinya harus kuat. Masyarakat sekarang mudah terpengaruh kalau informasinya tidak utuh. Makanya pemerintah harus menjelaskan tujuan dan manfaatnya,” tuturnya. (adv/dprdbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi