DPRD Bontang Resmi Umumkan Pemberhentian Mendiang Maming sebagai Wakil Ketua II

Pemberhentian pimpinan DPRD sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta tata tertib DPRD Bontang.
Suci
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun 2026 DPRD Kota Bontang resmi mengumumkan pemberhentian mendiang Maming dari jabatannya sebagai Wakil Ketua II DPRD Bontang masa jabatan 2024–2029, Rabu (13/5/2026).

Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam itu digelar di ruang sidang utama DPRD Bontang dan dihadiri 14 anggota dewan. Agenda tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut administrasi dan ketentuan perundang-undangan setelah wafatnya politisi PDI Perjuangan tersebut.

Dalam pembukaan rapat, Andi Faiz -sapaannya- menyampaikan bahwa forum paripurna telah memenuhi kuorum sesuai Peraturan DPRD Kota Bontang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas tata tertib DPRD.

“Rapat Paripurna ke-5 masa persidangan III DPRD Kota Bontang tahun 2026 dalam rangka pengumuman usulan pemberhentian pimpinan DPRD Kota Bontang hari ini saya nyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pemberhentian pimpinan DPRD dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, serta tata tertib DPRD Bontang.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pimpinan DPRD berhenti antar waktu apabila meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan sebagai anggota DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Atas dasar ketentuan itu, pimpinan DPRD menyampaikan usulan pemberhentian Wakil Ketua DPRD Kota Bontang masa jabatan 2024–2029 atas nama almarhum Maming karena meninggal dunia,” kata Andi Faiz.

Pemberhentian tersebut juga mengacu pada surat DPC PDI Perjuangan Kota Bontang Nomor 06/EX-DPC.23.02/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 tentang usulan pemberhentian jabatan Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang.

Dalam rapat paripurna itu, seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju terhadap usulan pemberhentian tersebut. Persetujuan kemudian dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bontang Nomor 7 Tahun 2026 tentang pemberhentian pimpinan DPRD masa jabatan 2024–2029.

Sekretaris DPRD Bontang turut membacakan berita acara persetujuan DPRD atas usulan pemberhentian tersebut sebelum dilakukan penandatanganan oleh pimpinan DPRD.

Usai penandatanganan, Andi Faiz menyampaikan bahwa keputusan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Timur melalui Wali Kota Bontang untuk mendapatkan peresmian pemberhentian.

Suasana rapat berlangsung khidmat. Di akhir paripurna, sejumlah anggota dewan meminta agar dilakukan doa bersama dan pembacaan Al-Fatihah untuk mendiang.

“Semoga seluruh amal ibadah beliau diterima Allah SWT dan mendapat tempat terbaik di sisi-Nya,” tutupnya. (adv/dprdbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana