
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – DPRD Samarinda mulai mempertanyakan urgensi pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang jalan. Legislator menilai berbagai aspek pemanfaatan dan pengawasan jalan sebenarnya telah diatur melalui sejumlah regulasi yang saat ini sudah berlaku.
Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan pengaturan terkait jalan di Samarinda selama ini melibatkan banyak sektor dan instansi. Sehingga tidak bisa dipisahkan hanya dalam satu aturan baru.
Menurutnya, kewenangan pengelolaan jalan sudah terbagi jelas antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mulai dari urusan transportasi hingga pengawasan badan jalan dan sempadan.
“Masalah jalan ini sudah diatur oleh banyak instansi. Ada Dishub yang mengatur transportasi, kemudian PUPR terkait badan jalan dan sempadannya,” ujar Kamaruddin.
Ia menjelaskan, sejumlah aspek teknis seperti izin pemanfaatan jalan, ketentuan sempadan, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga sudah masuk dalam sistem retribusi daerah yang berlaku saat ini.
Tak hanya itu, aturan mengenai jam operasional kendaraan tertentu pun disebut telah memiliki dasar hukum yang jelas. Yakni melalui peraturan daerah dan diperkuat dengan peraturan wali kota sebagai aturan turunan.
“Jam operasional itu sebenarnya sudah ada perdanya dan sudah diperjelas lagi melalui perwali,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, pihak DPRD Samarinda menilai perlu kajian mendalam sebelum melanjutkan pembahasan raperda jalan agar tidak memunculkan aturan yang saling bertabrakan atau bahkan mengulang substansi yang sudah ada. Kamaruddin menegaskan, pihaknya tidak ingin lahirnya regulasi baru justru menimbulkan kebingungan dalam penerapan di lapangan
“Terutama bagi OPD maupun masyarakat yang berkaitan langsung dengan penggunaan jalan,” tutupnya. (adv/dprdsamarinda/zul/uci)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Suci Surya Dewi