Tak Boleh Abai, Begini Tahapan Pengurusan Izin Klinik di DPMPTSP Bontang

DPMPTSP Bontang berperan penting terhadap pengawasan proses perizinan, termasuk izin klinik sebagai upaya menjaga kualitas layanan kesehatan di Kota Bontang
Suci
By
2.4k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang mengungkap sejumlah tahapan wajib yang harus dipenuhi dalam proses pengurusan izin operasional klinik. Seluruh prosedur tersebut disebut menjadi syarat penting untuk memastikan fasilitas kesehatan dapat beroperasi secara legal dan memenuhi standar pelayanan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa pengurusan izin klinik dimulai dari pemenuhan dokumen dasar bangunan dan lingkungan. Dua dokumen yang wajib dipenuhi sejak awal yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin).

Menurutnya, kelengkapan dokumen awal menjadi dasar sebelum pemohon melanjutkan proses perizinan usaha melalui sistem digital yang telah disiapkan pemerintah.

“Kalau dokumen dasarnya sudah lengkap, baru bisa lanjut ke proses izin operasional melalui sistem yang ada,” ujarnya, Selasa (18/5/2026).

Selain dokumen bangunan, pihak pengelola klinik juga diwajibkan melengkapi data administrasi lembaga dan tenaga medis. Mulai dari susunan pengelola, jenis layanan kesehatan, hingga daftar tenaga medis yang akan bertugas harus dicantumkan secara lengkap dalam pengajuan izin.

Sofyansyah menegaskan, seluruh tenaga kesehatan yang bekerja di klinik wajib memiliki Surat Izin Praktik (SIP) sesuai profesi masing-masing. Hal itu menjadi bagian penting dalam penilaian legalitas fasilitas kesehatan.

“Pihak klinik wajib melampirkan data lengkap, mulai dari susunan pengelola hingga daftar tenaga medis yang bertugas,” katanya.

Setelah seluruh dokumen administrasi dinyatakan lengkap, pegawai DPMPTSP Bontang akan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan kesiapan fasilitas kesehatan tersebut. Pemeriksaan mencakup sarana pelayanan, kelengkapan ruangan, hingga standar keamanan dan kenyamanan pasien.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap proses perizinan dilakukan sebagai upaya menjaga kualitas layanan kesehatan di Kota Bontang. Karena itu, DPMPTSP Bontang mengingatkan seluruh pengelola klinik agar tidak menjalankan operasional sebelum izin resmi diterbitkan.

Tak hanya klinik kesehatan umum, aturan tersebut juga berlaku bagi klinik kecantikan yang memberikan layanan medis kepada masyarakat. Jika ditemukan praktik layanan kesehatan tanpa izin resmi, DPMPTSP menegaskan akan memberikan teguran sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan memastikan klinik ini benar-benar layak atau tidak, memberikan layanan yang aman dan sesuai standar,” tutupnya. (adv/dpmptspbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana