Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Di balik kebijakan pembatasan tenaga honorer, Kalimantan Timur menghadapi dilema besar. Kebutuhan guru di daerah ini masih tinggi, namun kemampuan pengangkatan pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih terbatas.
Alhasil, kebijakan yang berbenturan ini menyebabkan sejumlah sekolah masih kekurangan guru. Sementara, setiap tahunnya sekolah mencatatkan kebutuhan tenaga pendidik yang cukup tinggi, mengingat ada guru pensiun hingga meninggal dunia.
Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Sarkowi V Zahra menyebut, jika sebuah kebijakan harusnya dikeluarkan dengan melihat karakteristik di berbagai daerah.
“Karakteristik Kalimantan Timur dari aspek kebutuhan, menunjukkan bahwa kita masih memerlukan guru. Karena kuota untuk ASN dan PPPK tidak memungkinkan untuk memenuhi seluruh kebutuhan tersebut, maka kita masih menerima tenaga honorer,” tuturnya saat diwawancarai awak media di Samarinda.
Ia menilai, bahwa tenaga honorer tidak bisa dihapus begitu saja. Pasalnya, selama ini mereka sudah berjuang dan menunjukkan kinerjanya. Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah harus memiliki solusi terbaik dalam menuntaskan persoalan ini.
“Insyaallah, hal ini akan menjadi atensi kami di Komisi IV untuk terus mengawal (pemenuhan guru di daerah). Insyaallah akan ada solusinya,” tambahnya.
Sarkowi mengaku, tidak mengetahui secara rinci berapa kekurangan tenaga pendidik yang masih dibutuhkan. Meski begitu, ia menegaskan, bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim sempat menyampaikan bahwa saat ini Kaltim masih kekurangan tenaga pendidik.
Untuk mengatasi hal ini, ia mengungkapkan, terdapat solusi yang bervariasi diterapkan oleh berbagai daerah yang ada di Kaltim. Dirinya pun meminta agar hal tersebut dapat diseragamkan dalam pengelolaannya, baik dalam memanajemeni tenaga honorer maupun meningkatkan kinerja mereka agar lebih baik.
“Tentu saja mereka juga harus diberikan penghargaan atau reward yang layak. Bukan hanya layak, tetapi juga dibayarkan secara lancar. Sebab selama ini tenaga honorer memang mendapatkan gaji, tetapi pembayarannya tidak rutin. Pencairannya tidak dilakukan setiap bulan,” tukasnya. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Devi Nila Sari