Lubang Tambang PT ECI Telan Empat Nyawa, JATAM Desak Polisi Segera Bertindak

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mendesak Polresta Samarinda segera mengusut dan menindak PT Energi Cahaya Industritama (ECI) setelah lubang bekas tambang di wilayah konsesinya kembali menelan korban jiwa. Organisasi itu menilai empat kematian di lokasi yang sama bukan lagi sekadar kecelakaan, melainkan indikasi kelalaian yang harus diproses secara hukum.
Fajri
By
3.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur mendesak aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas terhadap PT Energi Cahaya Industritama (ECI) setelah kembali terjadi kasus kematian di lubang tambang yang berada di wilayah konsesi perusahaan tersebut.

Desakan itu disampaikan JATAM Kaltim melalui aksi unjuk rasa di Mapolresta Samarinda, Selasa (14/7/2026). Menurut organisasi tersebut, penegakan hukum terhadap perusahaan tambang yang lubang bekas tambangnya menelan korban jiwa masih berjalan lambat.

Dinamisator JATAM Kaltim, Mustari Sihombing, mengatakan korban terbaru adalah Muhammad Aji Wardana (29), yang meninggal dunia setelah tenggelam di lubang bekas tambang di wilayah konsesi PT Energi Cahaya Industritama, Kelurahan Bantuas, Kecamatan Palaran, Samarinda, pada 6 Juni 2026.

Menurut JATAM, peristiwa itu menambah jumlah korban meninggal dunia di lubang bekas tambang di Kalimantan Timur menjadi 53 orang. Korban tersebut juga merupakan korban jiwa keempat yang meninggal di area konsesi PT Energi Cahaya Industritama.

“Bagi JATAM Kaltim dan koalisi, kematian di lubang tambang bukanlah kecelakaan. Peristiwa tersebut merupakan konsekuensi dari pembiaran negara terhadap praktik pertambangan yang mengabaikan keselamatan rakyat,” ujar Mustari dalam pernyataan resmi yang diterima media ini, Selasa (14/7/2026).

JATAM menyebut sebelumnya telah terjadi tiga kasus serupa di area konsesi perusahaan tersebut, yakni Nadia (10) pada 2014, serta Dias Mahendra (15) dan Edi Kurniawan (15) pada 2016.

Menurut Mustari, berulangnya korban jiwa di lokasi yang sama menunjukkan adanya dugaan kelalaian sistematis dalam pemenuhan kewajiban reklamasi dan pengamanan wilayah tambang, serta lemahnya pengawasan dari pemerintah.

“Empat korban jiwa dalam satu wilayah ini menunjukkan adanya pola kelalaian yang sistematis, kegagalan perusahaan menjalankan kewajiban reklamasi dan pengamanan wilayah tambang, serta lemahnya pengawasan pemerintah,” katanya.

Dalam aksi tersebut, JATAM Kaltim bersama koalisi masyarakat sipil menyampaikan enam tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni:

Mendesak Polresta Samarinda meningkatkan proses hukum atas kasus kematian di lubang tambang PT Energi Cahaya Industritama secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Mengusut dugaan pertanggungjawaban pidana seluruh pihak yang terbukti lalai hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban.

Mendesak Kementerian ESDM dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan audit menyeluruh terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang PT Energi Cahaya Industritama.

Mendesak pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) serta penghentian aktivitas PT Energi Cahaya Industritama karena dinilai telah menyebabkan empat korban jiwa.

Mengevaluasi seluruh izin pertambangan yang masih memiliki lubang tambang terbuka dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Menjamin hak keluarga korban untuk memperoleh keadilan, kebenaran, dan pemulihan.

Mustari menegaskan setiap korban yang meninggal di lubang bekas tambang tidak boleh dipandang sebagai sekadar angka statistik.

“Setiap nyawa yang hilang di lubang tambang bukan sekadar angka statistik. Negara tidak boleh terus membiarkan kematian berulang ini menjadi sesuatu yang dianggap biasa,” tegasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana