Kaltim.akurasi.id, Bontang – Fraksi Gerindra DPRD Bontang menilai keberhasilan program kepemudaan tidak dapat dibebankan kepada satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja. Diperlukan koordinasi dan sinergi lintas perangkat daerah agar berbagai program pengembangan pemuda dapat berjalan secara terpadu dan memberikan manfaat yang optimal.
Pandangan tersebut disampaikan Fraksi Gerindra dalam rapat paripurna DPRD Kota Bontang terkait tanggapan fraksi-fraksi atas pendapat Wali Kota Bontang terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bontang, Risky Rusdiansyah, mengatakan pihaknya sependapat dengan masukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang yang menekankan pentingnya koordinasi antarperangkat daerah dalam pelaksanaan kebijakan kepemudaan.
“Fraksi Gerindra sependapat bahwa pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait agar pelaksanaan program dan kebijakan kepemudaan dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan,” ujarnya saat membacakan pandangan fraksi.
Menurut Risky, pembangunan kepemudaan merupakan isu lintas sektor yang tidak hanya berkaitan dengan pendidikan dan olahraga. Namun juga menyentuh bidang ketenagakerjaan, kewirausahaan, ekonomi kreatif, sosial, hingga pengembangan sumber daya manusia. Karena itu, keterlibatan berbagai OPD menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi Raperda Kepemudaan yang saat ini tengah dibahas.
Ia menjelaskan, koordinasi yang baik akan membantu pemerintah daerah dalam menyusun program yang saling terhubung dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Dengan demikian, berbagai kebutuhan pemuda dapat terakomodasi secara lebih komprehensif.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga menilai materi muatan dalam Raperda Kepemudaan perlu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Langkah tersebut penting agar kebijakan yang nantinya diterapkan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Materi muatan Raperda perlu disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan sehingga kebijakan strategis yang akan dilakukan nantinya tidak berbenturan dengan aturan yang telah berlaku,” kata Risky. (adv/dprdbontang/cha/uci)
Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi