Gubernur Kaltim Isran Noor menyebut keberadaan UU Minerba memperburuk suasana ilegal mining. Sebab, sulitnya mengurus perizinan menyebabkan masyarakat enggan untuk mengurus perizinan.
Akurasi.id, Samarinda – Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor selaku Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) didaulat memimpin pleno ke-4 pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) APPSI Tahun 2022 di Bali.
Rapat pleno tahun ini bertopik pencermatan efektivitas pengelolaan minerba berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dan dampaknya bagi pembangunan ekonomi daerah. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Direktur Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM.
[irp]
Pada kesempatan ini, Isran Noor bertindak selaku moderator di pleno. Hadir mendampingi Ketua Umum Dewan Pengurus APPSI Anies Rasyid Baswedan. Seluruh gubernur se-Indonesia serta Dewan Pakar APPSI juga menghadiri agenda ini.
Saat memulai pleno, Isran menceritakan apa saja dan bagaimana peliknya pelaksanaan undang-undang, peraturan pemerintah hingga peraturan presiden terkait mineral dan batu bara (minerba). Seperti terbitnya UU Nomor 3 tahun 2020 revisi UU Nomor 9 tahun 2004 tentang Minerba.
“Jadi UU Minerba ini bagus, tapi akibat UU ini memperburuk suasana illegal mining,” ungkap orang nomor satu di Tanah Benua Etam, sebutan lain Kaltim di Kharisma Ballroom Hotel Discovery Kartika Plaza Bali, Selasa (10/5/2022).
[irp]
Isran Noor Sebut UU Minerba Memperburuk Ilegal Mining di Daerah
Ia mengakui, dirinya sudah menyampaikan permasalahan ini saat rapat dengar pendapat di Komisi VII DPR RI. Bahkan, ada yang protes agar dia jangan menyalahkan UU.
“Saya tidak menyalahkan UU, tapi karena UU itulah memperburuk suasana illegal mining di daerah,” jelasnya.
Menurut dia, revisi UU 23 Tahun 2014 dengan keluarnya UU 3/2020 tentang penarikan izin dari provinsi ke pusat menyebabkan masalah makin bertambah. Sebab, dulu ketika izin galian C masih di provinsi, ilegal mining memang ada.
[irp]
Namun, begitu ada UU 3/2020, semakin memperparah keadaan dan banyak masalah. Rumitnya perizinan menyebabkan masyarakat mengambil pasir, batu urug, batu gunung serta jenis galian C lainnya tanpa izin.
“Sudah hilang wibawa negara di sektor itu (minerba). Sebab rakyat kita, pelaku galian C itu sangat kesulitan untuk usaha hidupnya,” ungkapnya lagi.
Lebih parah lagi, lanjut dia, ketika Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2022 keluar. Sebab, judul perpres tersebut menyebutkan tentang minerba, namun isinya berkaitan galian C.
“Perpres itu, mohon maaf. Apakah ini salah ya, saya khawatir jangan-jangan Pak Jokowi salah tanda tangan. Judulnya minerba tapi isinya galian C,” pungkasnya dan mendapat aplaus seluruh peserta rakernas. (*yans/sul/adv/diskominfokaltim)
Editor: Devi Nila Sari