Kredit untuk UMKM, Uangnya ke Siapa? Jejak Nasabah Topengan Kembali Muncul di BRI Samarinda

Fajri
By
3.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda kembali mengungkap dugaan korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Delapan perempuan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan pemberian kredit di BRI Unit Sei Pinang Dalam dan Unit Temindung periode 2023 hingga 2025.

Menariknya, kasus ini memunculkan pola yang tak asing. Tiga tahun lalu, Kejari Samarinda juga menjerat mantan Mantri KUR BRI berinisial ETW dalam perkara serupa. Saat itu, negara ditaksir merugi hingga Rp7,77 miliar akibat praktik kredit fiktif yang dikenal dengan istilah “nasabah topengan”.

Kini, modus yang hampir serupa kembali terungkap.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda, Mochamad Arifianto, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan mendalam terhadap hasil audit dan alat bukti yang diperoleh.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan rangkaian pemeriksaan mendalam, profesional, dan akuntabel dengan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

Delapan tersangka tersebut masing-masing berinisial WW, MGF, SM, NA, MA, AB, NL, dan II. Dua nama pertama merupakan pegawai internal bank yang bertugas sebagai Mantri KUR. Sementara enam lainnya diduga berperan sebagai pihak eksternal atau perantara pengurusan pinjaman.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga bekerja sama merekayasa data calon debitur agar memenuhi syarat memperoleh KUR.

Modusnya dimulai dengan mencari orang yang bersedia meminjamkan identitasnya dengan imbalan tertentu. Data tersebut kemudian digunakan untuk mengajukan kredit. Dalam prosesnya, diduga digunakan dokumen yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, mulai dari surat izin usaha hingga foto rumah dan tempat usaha.

Setelah kredit cair, buku rekening dan kartu ATM para debitur dikuasai oleh para perantara. Sementara dana pinjaman digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam pengurusan kredit tersebut.

“Berdasarkan hasil Special Audit Investigasi BRI pada 15 hingga 27 Oktober 2025 ditemukan 23 rekening kredit yang diberikan kepada debitur tanpa memiliki usaha, alamat tempat tinggal tidak sesuai KTP, serta proses pengajuan yang melibatkan pihak ketiga,” kata Arifianto.

Untuk Unit Sei Pinang Dalam, penyidik menemukan penyaluran KUR yang diduga menyalahi prosedur senilai Rp897,15 juta. Sementara kerugian negara sementara ditaksir mencapai Rp338 juta.

Sedangkan pada Unit Temindung, nilai kredit yang diduga bermasalah mencapai Rp3,07 miliar dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp1,14 miliar.

Jika digabungkan, total kredit yang diduga disalurkan secara tidak sesuai prosedur mencapai hampir Rp4 miliar.

Kasus ini mengingatkan publik pada perkara yang menjerat mantan Mantri KUR BRI, ETW, pada 2023 lalu. Dalam perkara tersebut, Kejari Samarinda mengungkap modus “nasabah topengan”, yakni kredit diajukan menggunakan identitas orang lain atau debitur fiktif, namun manfaatnya dinikmati pihak tertentu.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalimantan Timur, perkara tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7.778.524.000.

Terungkapnya kembali kasus serupa memunculkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan dalam penyaluran KUR. Program yang sejatinya ditujukan membantu pelaku usaha mikro dan kecil itu justru berulang kali menjadi sasaran penyalahgunaan oleh oknum yang memanfaatkan celah verifikasi data debitur.

Sementara itu, Kejari Samarinda memastikan penyidikan masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat serta potensi bertambahnya nilai kerugian negara dalam perkara tersebut. (*)

Penulis/Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana