Ganggu Ketertiban, Pelaku Usaha Diminta Tak Jadikan Bahu Jalan sebagai Area Parkir

Pelaku usaha diminta tak jadikan bahu jalan sebagai area parkir. Pasalnya, tidak hanya mengganggu pengguna jalan, hal ini juga berpotensi mengganggu lalu lintas hingga keselamatan.
Devi Nila Sari
1.5k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Maraknya penggunaan bahu jalan sebagai area parkir oleh sejumlah tempat usaha menjadi sorotan. Pasalnya, kondisi tersebut dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan pengguna jalan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kemacetan dan keselamatan berlalu lintas.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pertumbuhan sektor usaha harus tetap memperhatikan kepentingan publik. Untuk itu, setiap pelaku usaha memiliki kewajiban menyediakan fasilitas pendukung yang memadai, termasuk lahan parkir bagi pengunjung.

Ia menilai, penggunaan bahu jalan maupun badan jalan sebagai lokasi parkir tidak dapat terus dibiarkan, karena fasilitas tersebut merupakan ruang publik yang diperuntukkan bagi kepentingan lalu lintas. Jika digunakan secara sembarangan, dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat yang menggunakan jalan.

“Kami mendukung pertumbuhan usaha di Samarinda. Namun, jangan sampai kepentingan bisnis mengorbankan hak masyarakat untuk menggunakan jalan,” ujar Deni.

Politisi Partai Gerindra itu mengungkapkan, bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Samarinda untuk meningkatkan pengawasan. Sekaligus melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang tidak menyediakan kantong parkir sesuai kebutuhan.

Deni menuturkan, persoalan parkir menjadi salah satu masalah yang kerap muncul seiring berkembangnya usaha kuliner, kafe, hingga tempat hiburan yang ramai dikunjungi masyarakat. Tidak jarang, kendaraan pengunjung memadati bahu jalan karena kapasitas parkir yang tersedia tidak mencukupi.

Karena itu, ia meminta para pelaku usaha lebih bertanggung jawab dengan memperhitungkan kapasitas lahan parkir sebelum memulai operasional usaha. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah gangguan lalu lintas dan menjaga ketertiban di kawasan usaha.

“Pelaku usaha seharusnya telah mengantisipasi lonjakan pengunjung dengan menyiapkan lahan parkir tambahan sebelum membuka usaha,” tegasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana