Dishub Samarinda Akui W Superclub Belum Punya Andalalin Sesuai Kondisi Bangunan

Dishub Samarinda mengakui W Superclub yang beroperasi di Jalan Gatot Subroto belum mengantongi izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang sesuai dengan kondisi bangunan saat ini. Meski telah beroperasi, pengelola disebut masih menggunakan dokumen perizinan lama atas nama Celcius.
Fajri
By
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengungkapkan bahwa Tempat Hiburan Malam (THM) W Superclub di Jalan Gatot Subroto belum memiliki izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang sesuai dengan kondisi bangunan dan operasional saat ini.

Kepala Bidang Lalu Lintas Jalan Dishub Samarinda, Boy Leonardo Sianipar, mengatakan temuan tersebut diketahui setelah pihaknya melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi pada 4 Juni 2026.

Dalam pertemuan itu, manajemen W Superclub mengakui belum mengajukan Andalalin baru meski telah terjadi perubahan pada bangunan dan area parkir yang digunakan.

“Untuk perizinan teknis Andalalin di W Superclub memang belum ada. Hal ini juga dikonfirmasi oleh pihak manajemen. Mereka menyampaikan akan berkomunikasi dengan kantor pusat agar pengajuan perizinan tersebut dapat segera dilakukan,” ujar Boy.

Menurutnya, dokumen perizinan yang saat ini dimiliki masih menggunakan identitas usaha sebelumnya, yakni Celcius. Sementara itu, kondisi fisik bangunan dan fasilitas pendukung telah mengalami perubahan yang berpotensi memengaruhi lalu lintas di sekitar lokasi.

Karena itu, kata Boy, pengelola wajib mengajukan Andalalin baru yang disesuaikan dengan kondisi terkini.

Ia menegaskan kewajiban tersebut bukan semata-mata karena pergantian nama usaha, melainkan akibat adanya perubahan fisik bangunan yang dapat berdampak terhadap arus lalu lintas.

“Benar, terutama akibat adanya perubahan bentuk fisik bangunan,” katanya.

Boy mengungkapkan, berdasarkan penjelasan pihak manajemen, keterlambatan pengurusan Andalalin baru terjadi karena mereka menganggap dokumen lama masih berlaku lantaran badan usaha yang digunakan masih sama dengan sebelumnya.

Namun demikian, Dishub menilai alasan tersebut tidak menghapus kewajiban pengurusan izin baru.

“Secara administrasi melanggar,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut, Dishub Samarinda telah memberikan rekomendasi kepada manajemen W Superclub untuk segera mengurus Andalalin yang sesuai dengan kondisi bangunan saat ini.

Meski ditemukan pelanggaran administratif, sanksi yang diberikan sejauh ini masih berupa teguran dan kewajiban untuk melengkapi perizinan.

“Hanya sanksi administrasi dan direkomendasikan membuat perizinan sesegera mungkin,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana