Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Penyesuaian produksi di sektor pertambangan mulai memunculkan kekhawatiran terhadap kondisi ketenagakerjaan di Kalimantan Timur. Hingga pertengahan 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mencatat sekitar 500 pekerja telah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Kondisi industri pertambangan saat ini menjadi perhatian berbagai pihak setelah muncul kebijakan penyesuaian produksi yang disebut bertujuan menjaga cadangan sumber daya alam (SDA). Kebijakan tersebut memunculkan pro dan kontra, terutama di Kalimantan Timur yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan sebagai salah satu penggerak utama perekonomian daerah.
Di tengah situasi tersebut, muncul kekhawatiran terhadap potensi meningkatnya angka pengangguran apabila perusahaan-perusahaan tambang melakukan pengurangan tenaga kerja.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan hingga saat ini pihaknya mencatat sekitar 500 pekerja telah terkena PHK berdasarkan laporan yang diterima dari perusahaan.
“Kalau yang PHK itu ada 500 orang. Jadi sementara belum ada penambahan. Data yang dilaporkan akan PHK itu masih yang sebelumnya,” ujarnya saat ditemui awak media di Samarinda, Kamis (18/6/2026).
Meski demikian, Disnakertrans juga menemukan sejumlah pekerja yang dirumahkan oleh perusahaan. Namun, Rozani menegaskan status tersebut berbeda dengan PHK karena hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja masih berlangsung.
“Ada beberapa yang kami temukan melalui pengawasan ketenagakerjaan yang memang dirumahkan. Kalau dirumahkan itu kan belum PHK, berarti masih ada kemungkinan sewaktu-waktu mereka dipanggil bekerja kembali,” katanya.
Menurut Rozani, pekerja yang dirumahkan masih memiliki peluang untuk kembali bekerja apabila kondisi perusahaan membaik atau aktivitas operasional kembali normal. Berbeda dengan pekerja yang telah di-PHK, hubungan kerja mereka secara administratif telah berakhir.
Karena itu, Disnakertrans terus memantau perkembangan sektor industri, khususnya pertambangan, untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya penambahan PHK di masa mendatang.
“Hingga saat ini belum terdapat laporan tambahan PHK dalam jumlah besar selain data sebelumnya. Kami masih melakukan pemantauan terhadap perkembangan industri dan laporan dari perusahaan,” jelasnya.
Disnakertrans Kaltim juga terus berkoordinasi dengan perusahaan dan pengawas ketenagakerjaan guna memastikan setiap kebijakan yang berkaitan dengan tenaga kerja tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id