Kaltim.akurasi.id, Penajam – Beberapa hari terakhir, jagat dunia maya dihebohkan dengan sambutan kepulangan Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Usai keluar dari penjara atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya sejak tahun 2017.
Di tengah bebasnya Rita Widyasari, kembali menyeruak 23 saksi yang dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, termasuk diantaranya Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor.
Dilansir dari Eksposkaltim.com, Mudyat dipanggil KPK RI pada Rabu (10/06/2026) sebagai saksi bersama mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode 2005-2008 berinisial HM, pensiunan guru IDR, pihak swasta IGS, Komisaris Utama PT Bara Kumala Sakti sekaligus Komisaris PT Alam Jaya Pratama MSD, serta Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera MAS.
KPK juga memanggil Kepala Akuntan PT Bara Kumala MHA, Direktur Utama PT Bara Kumala MI, Kepala Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kutai Kartanegara MR, dan RA yang pernah menjabat direktur pada PT Sinar Kumala Naga, PT Bara Kumala Sakti, maupun PT Lembu Swana Perkasa.
Saksi lainnya yakni mantan staf Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara RHW, Manajer Keuangan PT Alam Jaya Pratama RN, Direktur PT Alam Jaya Pratama periode 2006-2017 RHN, serta Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim sekaligus Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga SLN, turut dipanggil.
Penyidik juga memeriksa Sekretaris Kelompok Tani Bentuhung Grup RH, petani berinisial RNR, Kepala Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kutai Kartanegara periode 2016-2019 MS, Direktur PT Nabila Hawa Tehnik HB alias HBR, Direktur Utama PT Bara Kumala Sakti periode 2008-2012 HC, anggota Kelompok Tani Bentuhung Grup SLM, Ketua Kelompok Tani Bentuhung Grup SMN, admin PT Nabila Hawa Tehnik VA alias DTA, serta ANR yang pernah menjabat Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode 2011-2014.
Konsorsium Pemuda Kalimantan Raya Sampaikan Empat Tuntutan
Usai pemanggilan tersebut pada Senin (15/06/2026), terdapat gerakan aksi di depan Kantor KPK RI, Jakarta yang menamakan kelompoknya sebagai Konsorsium Pemuda Kalimantan Raya (KPKR).
Dalam aksi tersebut massa menyampaikan 4 tuntutan dengan poster wajah Mudyat Noor dicoret. Salah satunya menuntut KPK RI meningkatkan status hukum bupati PPU tersebut dari saksi menjadi tersangka. Dengan minimal dua alat bukti yang cukup terkait dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang perkara korupsi di Kukar.
Selanjutnya para demonstran juga menuntut mengusut secara menyeluruh dugaan keterlibatan seluruh pihak yang menikmati, mengalirkan, menyamarkan atau mendapatkan manfaat dari tindak pidana korupsi dalam kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, tanpa pandang jabatan maupun kedudukan.
Lalu, menuntut dilakukan penelusuran aset (asset tracing) dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh perusahaan, rekening, serta jaringan korporasi yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran dana gratifikasi dan TPPU. Guna memulihkan kerugian negara serta mengungkap aktor intelektual dibalik praktik korupsipertambangan tersebut.
Terakhir, Konsorsium Pemuda Kalimantan Raya mendesak KPK RI menunjukkan komitmen pemberantasan korupsi dengan menetapkan dan menahan pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam perkara ini, termasuk Mudyat Noor apabila hasil penyidikan menemukan bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP dan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK RI.
Hingga berita ini dipublikasikan, tim Akurasi.id telah melakukan upaya konfirmasi kepada Bupati PPU Mudyat Noor terkait aksi tersebut. Namun, masih belum mendapatkan tanggapan. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari