Tak Hadiri Sidang Gugatan TGUPP, Rudy Mas’ud Disebut Hanya Kirim Kabar via WhatsApp

Gugatan terhadap SK pembentukan TGUPP Kaltim mulai disidangkan di PTUN Samarinda. Namun, sidang perdana berlangsung tanpa kehadiran Gubernur Rudy Mas'ud maupun kuasa hukumnya. Menurut pihak penggugat, ketidakhadiran tersebut hanya disampaikan melalui pesan WhatsApp kepada pengadilan.
Fajri
By
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Sidang perdana gugatan terhadap Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Kalimantan Timur digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda, Kamis (18/6/2026). Namun, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud selaku tergugat tidak hadir maupun mengirimkan kuasa hukum dalam persidangan tersebut.

Gugatan tersebut diajukan oleh 12 Advokat Publik Kalimantan Timur terhadap Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tentang pembentukan TGUPP.

Perwakilan Advokat Publik, Dyah Lestari, mengatakan sidang perdana telah dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan persiapan. Namun, pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan.

“Dalam persidangan tersebut Pak Rudy Mas’ud tidak hadir dan juga tidak mengirimkan perwakilan. Informasi yang kami terima, pihak gubernur hanya menyampaikan pemberitahuan melalui WhatsApp kepada pengadilan,” ujarnya kepada awak media di Samarinda.

Menurut Dyah, pihaknya menyayangkan ketidakhadiran gubernur maupun perwakilannya. Sebab, sebelum menempuh jalur hukum, para penggugat telah menyampaikan surat keberatan dan berharap ada ruang dialog terkait persoalan yang mereka anggap bermasalah.

“Kami telah mengirimkan surat keberatan dengan harapan bisa duduk bersama dan membahas persoalan ini. Namun hingga tahap persidangan ini, baik gubernur maupun perwakilannya tetap tidak hadir,” katanya.

Meski demikian, proses persidangan tetap berjalan. Dyah menjelaskan, pada sidang perdana ini majelis hakim melakukan pemeriksaan awal terhadap materi gugatan serta memberikan sejumlah masukan terkait aspek administratif perkara.

Menurutnya, tahap pemeriksaan persiapan bertujuan memastikan gugatan telah memenuhi syarat formil dan tidak terdapat kekurangan administrasi sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara.

Dalam gugatannya, Advokat Publik tetap meminta agar SK pembentukan TGUPP dibatalkan. Selain itu, mereka juga meminta agar anggaran daerah yang telah digunakan untuk operasional tim tersebut, termasuk honorarium yang telah dibayarkan, dikembalikan ke kas daerah.

Para penggugat juga meminta pembubaran TGUPP yang dinilai tidak memiliki dasar hukum yang memadai.

Meski demikian, Dyah menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian perkara kepada majelis hakim.

“Terlepas dari hasil akhirnya, kami sebagai warga negara sudah menggunakan hak kami untuk menyampaikan keberatan dan menempuh jalur hukum yang tersedia. Selanjutnya kami menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk menilai dan memutus perkara ini,” tegasnya.

Perkara gugatan terhadap SK pembentukan TGUPP tersebut kini masih berada pada tahap pemeriksaan persiapan di PTUN Samarinda sebelum memasuki agenda persidangan berikutnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana