Kaltim.akurasi.id, Penajam – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) menangkap seorang pemuda berinisial W (22) terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Tanjung Tengah, Kecamatan Penajam.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) malam di RT 007, Kelurahan Tanjung Tengah, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya mengatakan, petugas melakukan penyelidikan sebelum akhirnya mengamankan tersangka.
“Setelah memastikan keberadaan pelaku, petugas melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial W,” kata Gede Wijaya.
Saat penggeledahan di lokasi penangkapan, polisi menemukan satu paket sabu yang berada di bawah posisi tersangka. Petugas juga menyita satu unit telepon genggam dan uang tunai Rp450 ribu yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka yang berada di wilayah yang sama. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam kamar tersangka.
“Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan sebuah kotak plastik bening yang berisi dua paket sabu,” ujarnya.
Secara keseluruhan, polisi mengamankan tiga paket sabu dengan berat bruto 0,50 gram, satu kotak plastik bening, satu unit telepon genggam merek Vivo V15 warna Royal Blue, serta uang tunai Rp450 ribu. Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari