Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Warga Kelurahan Riko, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Suhardi (49), mengaku sekitar 10 hektare lahan turun-temurun milik keluarganya masuk dalam area operasional PT Alam Permai Makmur Raya (APMR). Selama 21 tahun, ia menyebut belum menerima ganti rugi maupun realisasi kebun plasma yang dijanjikan.
Suhardi mengatakan perusahaan mulai mengajukan perluasan lahan pada 2005, ketika kawasan tersebut menurutnya masih berstatus kawasan hutan.
“Perluasan itu diajukan tahun 2005, masih di dalam kawasan hutan. Mereka sudah menggarap dan membuka lahan itu. Kalau masyarakat lokal membuka lahan selalu ada teguran dan ancaman, tapi perusahaan bisa berjalan,” kata Suhardi.
Menurutnya, perusahaan tidak pernah meminta persetujuan maupun berkomunikasi dengan keluarganya sebelum menggarap lahan tersebut.
“PT APMR tidak pernah mendatangi kami. Pemerintah juga tidak pernah datang menjanjikan apa pun kepada kami,” ujarnya.
Ia juga mengklaim status perizinan perusahaan belum lengkap. Menurut Suhardi, izin usaha perkebunan (IUP) yang dimiliki perusahaan telah berakhir.
“Status lahannya belum ada izin. Kalau IUP mereka, setahu saya sudah mati pada 2025 atau paling lambat Desember 2026,” katanya.
Suhardi mengaku sekitar 10 hektare lahan warisan keluarganya terdampak. Ia menyebut perusahaan pernah menjanjikan kebun plasma, namun hingga kini tidak pernah direalisasikan.
“Kami dijanjikan plasma itu 10 hektar. Lucunya, kami hanya diberi 2 hektar, selebihnya diberikan ke orang lain. Siapa yang mau?” ucapnya.
Ia mengatakan persoalan tersebut telah berlangsung selama 21 tahun tanpa penyelesaian. “Sudah 21 tahun belum ada ganti rugi,” tegasnya.
Selain persoalan lahan, Suhardi menilai aktivitas perusahaan telah berdampak pada lingkungan. Ia menyebut pembukaan lahan hingga daerah aliran sungai (DAS) menyebabkan banjir yang telah lama dirasakan warga.
“Sudah lama banjir dirasakan warga, tetapi tidak ada pertanggungjawaban, baik melalui CSR maupun bentuk lainnya,” katanya.
Suhardi juga mengungkapkan banyak warga di dua hingga tiga RT terdampak karena lahan mereka diklaim sebagai bagian dari areal perusahaan. Bahkan, menurutnya, beberapa warga sempat berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Ada warga yang dituduh mencuri karena dianggap mengambil hasil dari lahan yang mereka klaim sebagai milik perusahaan,” ujarnya.
Sebagai warga asli suku Paser yang lahir dan besar di Kelurahan Riko, Suhardi berharap sengketa lahan tersebut segera diselesaikan dan hak masyarakat dapat dipulihkan.
“Kami hanya menginginkan hak kami dikembalikan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Suci Surya Dewi