Kaltim.akurasi.id, Penajam – Satresnarkoba Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan seorang pria berinisial D (38) dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kelurahan Jenebora, Kecamatan Penajam.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 08.30 Wita di sebuah rumah di RT 013 Kelurahan Jenebora. Setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Ps Kasat Resnarkoba Polres PPU IPTU Gede Wijaya mengatakan, tersangka diamankan setelah petugas melakukan penyelidikan atas laporan yang diterima.
“Dari hasil penyelidikan, tim opsnal satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu,” kata Gede Wijaya, Senin (22/6/2026).
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu unit telepon genggam merek OPPO A5i di samping alas tidur tersangka. Polisi kemudian menemukan sebuah kotak plastik bening yang dibungkus tisu dan disimpan di bawah alas tidur.
“Dari hasil penggeledahan, kami berhasil mengamankan sebanyak 25 paket sabu dengan berat bruto 3,6 gram, satu unit handphone, 13 lembar plastik klip bening, satu kotak plastik, dan satu lembar tisu yang digunakan untuk membungkus barang bukti,” ujarnya.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian diamankan ke Mapolres PPU untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam peredaran narkotika tersebut. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Devi Nila Sari