LBH Samarinda Ultimatum Pemprov Kaltim, Sengketa Gratispol Siap Dibawa ke PTUN

Polemik pembatalan peserta Program Pendidikan Gratispol belum mereda. LBH Samarinda memberi tenggat waktu sepekan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk merespons tuntutan para peserta. Jika tidak ada itikad baik, sengketa tersebut akan dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Fajri
By
2.1k Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Polemik pembatalan sepihak Program Pendidikan Gratispol terus berlanjut. Untuk kedua kalinya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda bersama sejumlah peserta yang mengaku terdampak mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (30/6/2026), guna menyerahkan surat tuntutan beserta policy brief terkait persoalan tersebut.

Dalam surat tersebut, LBH Samarinda menyampaikan empat tuntutan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, yakni:

  • Memulihkan hak seluruh peserta yang terdampak persoalan desain dan tata kelola Program Pendidikan Gratispol tanpa membebankan persyaratan tambahan.
  • Melakukan audit menyeluruh terhadap desain dan pelaksanaan program, memperbaiki regulasi yang dinilai bermasalah, serta meningkatkan kualitas pelayanan TP2G dan Satgas Pendidikan Gratispol di setiap perguruan tinggi.
  • Menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik atas dugaan pelanggaran sistemik dalam penyelenggaraan Program Pendidikan Gratispol.
  • Menunjukkan komitmen melalui kebijakan konkret untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pendidikan bagi masyarakat Kalimantan Timur.

Pengacara Publik LBH Samarinda, Fadilah, mengatakan surat tersebut merupakan tuntutan kedua yang dilayangkan kepada Pemprov Kaltim setelah permohonan audiensi sebelumnya tidak mendapat tanggapan.

“Sebelumnya kami sudah mengajukan permohonan audiensi, tetapi tidak memperoleh respons sebagaimana mestinya. Karena itu, hari ini kami kembali menyampaikan surat tuntutan,” ujarnya kepada awak media.

Menurut Fadilah, pihaknya akan terus mengawal persoalan tersebut karena hak atas pendidikan merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dipenuhi oleh negara, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Ia juga menolak berbagai alasan administratif yang selama ini disampaikan pemerintah daerah maupun pihak perguruan tinggi, termasuk anggapan bahwa penyelenggaraan pendidikan gratis sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

“Pemenuhan hak atas pendidikan tidak bisa dilepaskan begitu saja dengan alasan administrasi ataupun pembagian kewenangan,” katanya.

Beri Tenggat Satu Pekan

Fadilah menjelaskan, selama ini upaya yang ditempuh LBH Samarinda masih berada di jalur nonlitigasi, mulai dari pengajuan permohonan audiensi hingga penyampaian surat tuntutan.

Namun, apabila dalam waktu paling lambat satu minggu tidak ada tanggapan ataupun itikad baik dari Pemprov Kaltim, pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum.

“Kalau dalam satu minggu tidak ada respons, kami akan menempuh langkah litigasi, baik melalui Komisi Informasi maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.

Ia menambahkan, perjuangan yang dilakukan LBH Samarinda tidak hanya bertujuan mengembalikan hak peserta yang terdampak, tetapi juga mendorong perbaikan kebijakan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

“Lebih dari sekadar mengembalikan hak para peserta, perjuangan ini adalah upaya mengoreksi kebijakan pemerintah yang kami nilai tidak tepat dan telah merugikan banyak pihak, khususnya dalam pelaksanaan Program Pendidikan Gratispol,” jelasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana