Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memangkas anggaran perjalanan dinas tahun 2026. Jika pada tahun-tahun sebelumnya pagu anggaran perjalanan dinas mencapai lebih dari Rp20 miliar, pada tahun ini jumlahnya hanya sekitar Rp7 miliar, untuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di luar DPRD.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda, Ananta Fathurrozi, mengatakan penurunan anggaran tersebut berlaku untuk seluruh OPD di lingkungan Pemkot Samarinda.
“Untuk perjalanan dinas tahun 2026 memang terjadi penurunan yang cukup signifikan. Total anggaran perjalanan dinas untuk seluruh OPD, di luar DPRD, hanya sekitar Rp7 miliar,” tuturnya.
Meski anggaran masih tersedia, penggunaannya tidak dapat dilakukan secara bebas oleh kepala OPD maupun bidang terkait. Setiap usulan perjalanan dinas wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari wali kota Samarinda.
Ananta menyebut, pada tahun-tahun sebelumnya pagu anggaran perjalanan dinas tersebar di berbagai OPD dengan total nilai mencapai lebih dari Rp20 miliar. Saat itu, jumlah OPD di Samarinda mendekati 40 instansi, belum termasuk kecamatan dan kelurahan.
Ia menjelaskan, bahwa angka Rp20 miliar tersebut merupakan pagu anggaran, bukan nilai realisasi penggunaan anggaran. Namun, realisasi pada saat itu disebut berada mendekati pagu yang telah disediakan.
“Walaupun anggarannya lebih besar, kepala OPD juga tidak bisa melakukan perjalanan dinas secara sembarangan, karena tetap harus melalui seleksi dan persetujuan dari wali kota,” katanya.
Saat ini, mekanisme pengawasan perjalanan dinas disebut semakin diperketat. Tidak hanya kepala OPD, perjalanan dinas yang dilakukan kepala bidang maupun sekretaris juga harus mendapatkan persetujuan dari wali kota sebelum dilaksanakan.
Sementara itu, terkait anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Samarinda, Ananta menyebut data tersebut memang berada di BPKAD. Namun, untuk informasi yang lebih rinci mengenai penggunaan dan realisasinya, pihak DPRD dinilai lebih berwenang untuk memberikan penjelasan. (*)
Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari