DPRD Bontang Tegaskan Pemanfaatan Aset Daerah Bukan Gratis, Semua Harus Ikuti Regulasi

DPRD Bontang mengingatkan pentingnya pengurusan PBG apabila terdapat bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah.
Suci
By
2.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset milik pemerintah daerah oleh pihak ketiga harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang bertujuan memperkuat tata kelola aset pemerintah secara tertib dan akuntabel.

Anggota Komisi B DPRD Bontang, Nursalam, mengatakan aset daerah merupakan kekayaan pemerintah yang pengelolaannya harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, setiap bentuk pemanfaatan oleh pihak lain tidak bisa dilakukan tanpa memenuhi kewajiban sesuai regulasi.

Menurutnya, raperda yang tengah dibahas bukan hanya mengatur mekanisme administrasi, tetapi juga menjadi pedoman bagi kepala daerah dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam mengelola barang milik pemerintah.

“Kalau perda tentang barang milik daerah ini harus menjadi pedoman kepala daerah atau seluruh OPD terkait dalam mengelola barang milik daerah,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, salah satu contoh penerapan aturan tersebut adalah pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota Bontang oleh Koperasi Merah Putih (KMP). Karena menggunakan aset daerah, koperasi tersebut tetap harus memenuhi mekanisme penyewaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Nursalam menegaskan, kewajiban tersebut tidak hanya berlaku bagi KMP, tetapi juga bagi seluruh pihak ketiga yang memanfaatkan aset pemerintah. Dengan demikian, pengelolaan barang milik daerah dapat berjalan secara transparan sekaligus memberikan kontribusi bagi daerah.

Selain penyewaan lahan, DPRD juga mengingatkan pentingnya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila terdapat bangunan yang berdiri di atas aset pemerintah. Menurutnya, kepatuhan terhadap seluruh persyaratan administrasi akan memberikan kepastian hukum sekaligus menghasilkan penerimaan bagi daerah.

Ia menilai optimalisasi pengelolaan aset tidak hanya bertujuan menjaga administrasi pemerintahan, tetapi juga memastikan hak pemerintah daerah tetap terpenuhi. Penerimaan yang diperoleh dari pemanfaatan aset maupun pengurusan PBG nantinya dapat dimanfaatkan kembali untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Meski demikian, Nursalam memastikan pihaknya tidak bermaksud menghambat aktivitas pihak yang memanfaatkan aset daerah. Sebaliknya, DPRD Bontang ingin seluruh proses berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Bukan menghalangi, tapi kewajibannya terhadap daerah juga jangan diabaikan,” tegasnya. (adv/dprdbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana