DPRD Bontang Dorong RTRW Harus Dikaji Teliti, Agar Tak Timbulkan Persoalan Baru

DPRD Bontang menekankan pembahasan RTRW 2026–2045 harus berbasis data valid agar tidak memicu konflik tata ruang dan merugikan masyarakat
Suci
By
2.3k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang menegaskan pentingnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilakukan secara cermat sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan tata ruang yang akan berlaku selama 20 tahun ke depan tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengatakan RTRW merupakan dokumen strategis yang akan menjadi acuan pembangunan daerah dalam jangka panjang. Karena itu, setiap ketentuan yang dimuat di dalamnya harus disusun berdasarkan data yang akurat dan kondisi riil di lapangan.

Menurutnya, DPRD melalui panitia khusus (pansus) tidak hanya membahas isi pasal-pasal dalam raperda, tetapi juga melakukan pencermatan terhadap berbagai dokumen pendukung yang disampaikan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Kalau dibilang sinkron, belum sepenuhnya. Makanya kami review dan mencermati satu per satu agar tidak ada persoalan yang nantinya berdampak kepada masyarakat,” ujarnya, Senin (29/6/2026).

Sahib menjelaskan, salah satu perhatian DPRD memastikan tidak ada kebijakan yang justru merugikan masyarakat setelah RTRW disahkan. Oleh karena itu, seluruh data dan usulan yang masuk harus diverifikasi agar tidak terjadi tumpang tindih antara dokumen perencanaan dengan kondisi di lapangan.

Ia mencontohkan rencana penambahan sekitar 1.200 hektare kawasan industri yang masih menjadi bahan pendalaman pansus. DPRD Bontang ingin memastikan status kawasan tersebut, termasuk apakah terdapat permukiman warga atau aktivitas masyarakat yang sudah lebih dulu berkembang di lokasi yang direncanakan.

Menurutnya, perubahan fungsi ruang tidak boleh dilakukan hanya berdasarkan kebutuhan pembangunan. Pemerintah juga harus memperhatikan hak-hak masyarakat yang telah tinggal maupun berusaha di kawasan yang terdampak perubahan tata ruang.

Selain itu, Sahib menilai koordinasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam penyusunan RTRW. Seluruh OPD diminta menyajikan data yang valid dan saling terintegrasi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar dapat diterapkan tanpa menimbulkan persoalan administratif maupun sosial.

DPRD berharap proses pembahasan yang dilakukan secara menyeluruh akan menghasilkan RTRW yang mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pedoman pembangunan yang berpihak pada kepentingan masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha.

“Jangan sampai masyarakat baru mengetahui lahannya masuk kawasan tertentu setelah aturan ditetapkan. Itu yang ingin kami hindari,” tegas Sahib. (adv/dprdbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana