DPRD Bontang Ingatkan OPD, Data Tidak Valid Bisa Hambat Implementasi RTRW

DPRD Bontang meminta seluruh OPD menyinkronkan data sektoral agar Raperda RTRW 2026–2045 menjadi dasar pembangunan yang akurat dan memiliki kepastian hukum.
Suci
By
2.2k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – DPRD Bontang mengingatkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar memastikan data yang digunakan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Bontang Tahun 2026-2045 benar-benar akurat dan sesuai kondisi lapangan.

Hal tersebut menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bontang dalam rapat kerja pembahasan Raperda RTRW bersama Tim Pembahasan Raperda Pemerintah Kota Bontang, di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Bontang, belum lama ini.

Wakil Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib mengatakan, ketepatan data menjadi salah satu aspek penting dalam penyusunan RTRW karena aturan tersebut akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama 20 tahun ke depan.

Menurutnya, dokumen RTRW tidak hanya berkaitan dengan rencana pembangunan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum pemanfaatan ruang, investasi, hingga aktivitas masyarakat.

“Data yang digunakan harus benar-benar sesuai dengan kondisi yang ada di lapangan. Kalau data tidak valid, tentu bisa menjadi persoalan saat aturan ini mulai diterapkan,” ujar Sahib.

Ia menjelaskan, dalam proses pembahasan, Pansus DPRD melakukan pencermatan terhadap berbagai dokumen pendukung yang disampaikan oleh OPD. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan tidak ada perbedaan informasi antarinstansi yang dapat mempengaruhi arah kebijakan tata ruang.

Sahib menyebut, sinkronisasi data antar-OPD masih menjadi salah satu hal yang perlu diperkuat. Setiap perangkat daerah memiliki data sektoral masing-masing, sehingga diperlukan penyelarasan agar menghasilkan dokumen RTRW yang komprehensif.

“Kami melakukan review dan mencermati satu per satu dokumen yang ada. Jangan sampai ketika aturan sudah ditetapkan, muncul persoalan baru karena data yang menjadi dasar perencanaannya belum sesuai,” katanya.

Dalam pembahasan RTRW tersebut, DPRD Bontang juga memberikan perhatian terhadap rencana pengembangan kawasan, termasuk penambahan sekitar 1.200 hektare kawasan industri. Perubahan fungsi ruang dinilai harus dikaji secara matang agar tetap memperhatikan kondisi masyarakat yang berada di sekitar wilayah tersebut.

Pihaknya meminta pemerintah daerah memastikan seluruh aspek telah diperhitungkan, mulai dari status lahan, aktivitas warga, hingga potensi dampak pembangunan.

Sahib berharap seluruh OPD dapat memperkuat koordinasi dalam proses penyusunan RTRW agar regulasi yang dihasilkan mampu menjadi dasar pembangunan yang memberikan kepastian dan manfaat bagi masyarakat.

“RTRW ini akan menjadi arah pembangunan Bontang ke depan, sehingga seluruh data dan kajiannya harus dipastikan benar agar pelaksanaannya berjalan baik,” pungkasnya. (adv/dprdbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana