DPRD Bontang Dorong Perda Kepemudaan Jadi Landasan Pengembangan Potensi Generasi Muda

Pembahasan 40 pasal rampung, Raperda Kepemudaan segera memasuki harmonisasi untuk memperkuat dukungan pemerintah terhadap pemuda Bontang.
Suci
By
2.6k Views

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Komitmen DPRD Bontang dalam memperkuat pembangunan generasi muda terus diwujudkan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepemudaan. Dalam rapat kerja Komisi B DPRD Bontang bersama Tim Pembahasan Raperda Pemerintah Kota Bontang, Kamis (2/7/2026), pembahasan substansi regulasi tersebut dinyatakan telah rampung dan kini memasuki tahapan harmonisasi.

Ketua Komisi B DPRD Bontang, Rustam menegaskan bahwa semangat utama Raperda Kepemudaan bukan sekadar mengatur organisasi kepemudaan, melainkan menjadi landasan hukum agar pemerintah daerah memiliki kewajiban yang jelas dalam mendukung pengembangan potensi generasi muda.

Menurutnya, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu memastikan pemuda memperoleh ruang untuk berkembang, berkreasi, hingga mandiri sesuai tantangan zaman.

“Intinya daripada perda ini bagaimana bisa memberikan ruang kepada pemuda supaya mereka bisa mandiri, bisa berkreasi, dan bisa diperhatikan. Jangan sampai mereka dibiarkan begitu saja. Semangatnya di situ,” ujar Rustam.

Ia menjelaskan, sasaran dalam Raperda Kepemudaan mencakup seluruh pemuda berusia 16 hingga 30 tahun. Melalui regulasi tersebut, pemerintah diharapkan hadir memberikan dukungan nyata, baik melalui kebijakan, program pemberdayaan, maupun penyediaan sarana dan prasarana.

Rustam menyebut, sejumlah fasilitas yang telah dimiliki Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang dapat menjadi bagian dari implementasi perda tersebut. Mulai dari Gedung Graha Pemuda, Rumah Kreasi Milenial, hingga berbagai fasilitas pendukung pengembangan pelaku usaha muda dan UMKM.

“Pemerintah wajib menyiapkan sarana dan prasarana. Kita sudah punya Graha Pemuda, Rumah Kreasi Milenial, dan fasilitas lain yang bisa dimanfaatkan anak-anak muda untuk mengembangkan potensi mereka,” katanya.

Lebih lanjut, Rustam menilai kebutuhan generasi muda saat ini berbeda dibanding beberapa tahun lalu. Karena itu, kebijakan yang dihadirkan pemerintah juga harus mengikuti perkembangan zaman.

Menurutnya, pemuda saat ini lebih membutuhkan kesempatan untuk meningkatkan kapasitas, memperoleh akses lapangan kerja, serta dukungan terhadap kreativitas dibanding sekadar penyediaan ruang sekretariat organisasi.

“Kalau sekarang yang dibutuhkan bagaimana pemerintah hadir ketika pemuda membutuhkan dukungan. Bagaimana membuka peluang kerja, membantu mereka ketika mengalami kesulitan, dan memberikan ruang agar mereka bisa berkembang,” jelasnya.

Dalam rapat kerja tersebut, Komisi B bersama pemerintah telah menyelesaikan pembahasan terhadap 40 pasal yang terbagi dalam 13 bab. Hanya terdapat satu pasal yang masih memerlukan penyempurnaan redaksional sebelum diajukan ke tahap harmonisasi bersama Bagian Hukum.

Rustam menjelaskan, proses harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan materi muatan perda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Setelah memperoleh hasil harmonisasi, draf Raperda akan kembali dibahas sebelum diajukan dalam rapat paripurna DPRD.

Ia optimistis Raperda Kepemudaan dapat menjadi payung hukum yang memperkuat peran pemerintah dalam membina generasi muda sekaligus mendorong lahirnya pemuda Bontang yang produktif, kreatif, dan berdaya saing.

“Harapan kami, perda ini benar-benar menjadi dasar agar pemerintah semakin hadir mendampingi pemuda. Dengan begitu, potensi generasi muda Bontang bisa berkembang secara optimal dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah,” tutup Rustam. (adv/dprdbontang/cha/uci)

Penulis: Siti Rosidah More
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana