Hak Angket Tak Kunjung Digelar, Hasanuddin Mas’ud: Bukan Dibatalkan, Masih Berproses

Ketua DPRD Kalimantan Timur Hasanuddin Mas'ud akhirnya angkat bicara terkait molornya rapat paripurna usulan hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas'ud. Ia menegaskan proses tetap berjalan dan tidak bisa dipaksakan tanpa memenuhi syarat kuorum.
Fajri
By

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud menegaskan proses usulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud masih terus berjalan. Meski rapat paripurna yang sempat direncanakan pada Senin (27/7/2026) belum terlaksana, ia memastikan agenda tersebut tidak dibatalkan.

Belum terealisasinya rapat paripurna memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai DPRD sengaja mengulur waktu untuk membahas usulan hak angket tersebut.

Menanggapi hal itu, Hasanuddin membantah anggapan tersebut. Ia menegaskan DPRD tetap berkomitmen memproses usulan hak angket sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

“Untuk hak angket ini masih bergulir,” ujarnya saat ditemui awak media di Gedung E DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Senin (27/7/2026).

Hasanuddin menjelaskan, pembahasan hak angket memiliki konsekuensi yang luas, baik dari sisi politik, hukum, maupun sosial. Karena itu, seluruh proses harus dilaksanakan secara hati-hati dan sesuai dengan regulasi.

Menurutnya, salah satu syarat utama pelaksanaan rapat paripurna adalah terpenuhinya kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.

“Memang sempat dijadwalkan berlangsung hari ini, tetapi jadwal tersebut bersifat tentatif. Bukan berarti dibatalkan, melainkan belum dapat dilaksanakan,” katanya.

Politikus Partai Golkar itu mengungkapkan, agenda hak angket akan kembali dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kaltim yang dijadwalkan berlangsung pada 4 Agustus 2026.

Ia menegaskan DPRD tidak dapat memaksakan pelaksanaan rapat apabila persyaratan prosedural belum terpenuhi. Sebab, setiap tahapan harus sesuai dengan ketentuan agar hasilnya memiliki kekuatan hukum.

“Prosesnya tetap berjalan, tetapi kami tidak bisa memaksakan pelaksanaan jika tidak sesuai dengan regulasi. Sebab, apabila prosedurnya tidak dipenuhi, hasilnya juga tidak akan diterima oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tegasnya. (*)

Penulis: Yasinta Erikania Daniartie
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana