Warga Pantai Lango Bertahan Jaga Tanah Warisan, Portal Jadi Simbol Perlawanan terhadap Bank Tanah

Konflik Pantai Lango memicu perlawanan warga mempertahankan tanah warisan di tengah polemik proyek dan klaim Bank Tanah.
Suci
By
1 View

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Sebuah portal besi berdiri tepat di jalan mengarah ke kawasan yang kini diduga diproyeksikan menjadi pelabuhan. Warnanya memang kusam diterpa hujan dan panas. Namun fungsinya tak pernah berubah.

Bagi sebagian orang, portal itu mungkin hanya penghalang jalan. Namun bagi Ade dan warga Pantai Lango, Penajam Paser Utara (PPU), portal itu menjadi garis terakhir yang mereka yakini masih mampu menjaga tanah warisan keluarga.

“Portal itu kami dirikan sejak tahun lalu sebagai bentuk pertahanan,” kata Ade.

Menurutnya, portal dibuat setelah warga menerima informasi mengenai rencana aktivitas pembangunan di kawasan tersebut. Mereka khawatir lahan yang selama puluhan tahun mereka kuasai perlahan berubah status tanpa persetujuan pemiliknya. Sedang sebelumnya, lahan mereka diuruk paksa untuk pembangunan Bandara Very-Very Important Person (VVIP).

Namun, portal itu tak pernah benar-benar dibiarkan berdiri lama. Berkali-kali dibongkar, berkali-kali pula dipasang kembali. Konsisten baginya dan keluarga menolak lahannya di reforma agraria sebagaimana kebijakan yang diprakarsai Badan Bank Tanah ini.

“Sudah enam kali dibongkar. Enam kali juga kami pasang lagi,” ujarnya.

Bagi Ade, persoalannya bukan sekadar pagar atau akses jalan. Mereka kukuh bertahan sebab yakin bahwa tanah itu milik keluarga mereka, jauh sebelum berbagai proyek pembangunan hadir. Ia mengaku heran mengapa lahan yang menurutnya diketahui seluruh warga kampung sebagai milik keluarganya justru tidak lagi diakui dalam sejumlah dokumen.

“Orang Pantai Lango itu dari ujung kampung sampai ujung kampung tahu tanah siapa milik siapa. Tapi sekarang kami seperti dianggap tidak pernah ada,” katanya.

Nama ayahnya, Haji Syamsudin atau Haji Baco, yang sebelumnya tercatat sebagai pemilik lahan, disebut tiba-tiba menghilang dan digantikan nama lain. Perubahan itu, kata Ade, bermula dari proses pelimpahan hak tanah yang tepat berada di sebelah lahannya. Menurutnya, tanah itu masih milik keluarganya juga. Namun, dirinya tidak mengerti kenapa dijual dan dilimpahkan haknya ke orang lain.

Ade hanya mengetahui pelimpahan lahan ini dilakukan bukan di kantor pemerintahan, melainkan di rumah warga. Ia mempertanyakan prosedur tersebut karena menyangkut batas-batas tanah yang berpotensi menimbulkan sengketa.

“Kalau pelimpahan hak, seharusnya batas tanah dipastikan dulu. Jangan sampai kemudian muncul konflik seperti sekarang. Kami yang berbatasan pun tidak mengetahuinya,” ujarnya.

Perkara yang membuatnya semakin kecewa, menurut Ade, justru keluarganya berulang kali harus berurusan dengan laporan hukum. Pasalnya, setelah pelimpahan hak tersebut, menjadi celah bagi badan bank tanah untuk menyeret Haji Syamsudin karena dianggap sama dengan lahan saudaranya yang menjual tersebut. Keluarganya dituduh menyerobot lahan yang telah dijual tersebut dan telah dikuasai Bank Tanah.

“Aneh sekali. Lahan kami, tapi kami yang dilaporkan menyerobot,” katanya.

Ia menyebut ayahnya pernah dilaporkan atas dugaan pengancaman, sementara laporan lain menyangkut dugaan penyerobotan lahan. Hingga kini, kata Ade, keluarga masih mempertanyakan proses tersebut, termasuk meminta agar pihak-pihak yang membuat laporan dihadirkan dalam mediasi.

Di balik konflik administrasi itu, Ade menyimpan kenangan yang lebih panjang tentang tanah tersebut. Ia masih mengingat kawasan yang kini rata dan dipenuhi alat berat itu dulunya merupakan hutan kecil di atas perbukitan.

“Empat hektar itu dulu gunung. Banyak pohon kayu, rotan, rebung, cempedak. Sekarang sudah rata karena tanahnya disorong semua,” tuturnya.

Ia mengaku pernah ditawari menjual material timbunan dari lahannya, tetapi menolak karena berharap suatu hari tanah itu dapat dikelola sendiri oleh keluarganya. Harapan itu kini tinggal cerita.

Adek mengaku hal yang membuatnya semakin sulit menerima keadaan adalah nilai ganti rugi tanaman tumbuh yang pernah ditawarkan. Untuk lahan seluas sekitar empat hektare, keluarga hanya disebut memperoleh perhitungan sebesar Rp2,4 juta.

“Logikanya di mana? Empat hektar hutan, ada kayu, ada rotan, ada cempedak yang tumbuh sendiri. Masa dihitung cuma Rp2,4 juta?” katanya.

Akhirnya, keluarga memilih tidak menerima uang tersebut. “Orang PUPR pernah datang ke rumah membawa itu, tapi kami tolak. Buat apa? Itu hak kami (tanah),” ujarnya.

Ade menegaskan keluarganya masih memiliki dokumen yang mereka yakini sah, mulai dari surat segel yang diterbitkan Kelurahan Pantai Lango pada 2012 hingga bukti pembayaran pajak yang rutin dilakukan setiap tahun.

Baginya, semua itu menjadi alasan mengapa mereka tetap bertahan. Ade juga mengaku prihatin karena konflik tersebut, menurutnya, mulai memecah hubungan antarwarga. Ia menilai sebagian masyarakat yang memiliki lahan di kawasan itu justru dipertemukan dalam posisi yang saling berhadapan.

“Kami bukan mencari panggung. Kami punya pekerjaan masing-masing. Kami hanya memperjuangkan hak kami,” katanya.

Kini portal itu masih berdiri. Entah sampai kapan. Boleh jadi ia kembali dibongkar. Boleh jadi warga akan memasangnya lagi. Namun bagi Ade, selama tanah yang diyakini sebagai warisan keluarga belum memperoleh kepastian, perjuangan itu belum selesai. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Suci Surya Dewi

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana