Data Bilang Sejahtera, Warga Masih Kesusahan: Ada yang Keliru dengan Desil Bansos PPU?

Perubahan desil warga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memunculkan pertanyaan ketika kondisi ekonomi di lapangan dinilai belum banyak berubah. BPS PPU pun membuka peluang melakukan pengecekan langsung untuk memastikan data sosial ekonomi warga benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Fajri
By

Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Perubahan desil masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), khususnya Kelurahan Waru, menjadi perhatian karena berkaitan dengan akses warga terhadap bantuan sosial (bansos).

Salah satu persoalan muncul pada keluarga Agus Srimanah dan Siti Maslahah (71), warga RT 003 dan RT 024 Kelurahan Waru. Desil kedua keluarga tersebut mengalami perubahan yang cukup signifikan dan berdampak terhadap bantuan sosial yang diterima.

Padahal, berdasarkan kondisi yang disampaikan, kedua keluarga tersebut masih memiliki keterbatasan ekonomi dan penghasilan yang terbatas.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten PPU, Suko Haryono, menjelaskan desil ditentukan berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Data tersebut bersifat dinamis dan diperbarui secara berkala melalui berbagai program pemutakhiran data yang dilakukan pemerintah.

“Ini sih intinya terkait dengan desil. Desil itu kan ditentukan berdasarkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. Angka terkait desil itu terus di-update setiap tiga bulan oleh pemerintah, melalui berbagai program pendataan atau updating dari berbagai kementerian atau lembaga,” jelas Suko.

Menurutnya, perubahan desil dapat terjadi karena adanya perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat, termasuk setelah warga menerima intervensi atau bantuan pemerintah.

Suko mencontohkan warga yang sebelumnya tinggal di rumah tidak layak huni kemudian mendapatkan bantuan pembangunan rumah. Intervensi tersebut dapat memengaruhi penilaian terhadap kondisi sosial ekonomi warga sehingga peringkat desilnya berpotensi berubah.

“Memang seharusnya seperti itu,” ujarnya.

Namun, Suko mengakui memastikan kesesuaian antara data dengan kondisi riil di lapangan menjadi tantangan. Kondisi sosial ekonomi masyarakat terus berubah sehingga data perlu diperbarui secara berkala agar program bantuan pemerintah dapat lebih tepat sasaran.

“Makanya pemerintah berusaha untuk meng-update terus data tunggal sosial ekonomi nasional (DTKS),” terangnya.

Suko menjelaskan desil merupakan sistem pemeringkatan masyarakat berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Pemeringkatan tersebut membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok, mulai dari desil 1 hingga desil 10.

Artinya, desil bukan kategori yang bersifat tetap. Posisi seseorang dapat berubah mengikuti perubahan kondisi sosial ekonomi masyarakat secara keseluruhan.

“Jadi memang akan selalu ada orang di desil 1, desil 2, desil 3 sampai desil 10. Kondisi apa pun orangnya itu, masyarakat di PPU ini, walaupun nanti semakin maju dan maju terus, desil 1 itu akan tetap ada. Namanya diurutkan terus,” jelasnya.

Ia mencontohkan, apabila tingkat kesejahteraan seluruh masyarakat PPU meningkat, pembagian desil tetap akan ada karena masyarakat tetap diurutkan berdasarkan kondisi sosial ekonomi masing-masing.

“Kalau masyarakat di PPU ini seluruhnya sejahtera, tetap akan ada desil. Karena di antara masyarakat itu pasti masih ada yang pengeluarannya paling kecil atau pendapatannya juga kecil,” katanya.

Terkait adanya warga lansia berstatus janda yang disebut tidak lagi produktif, tidak memiliki aset maupun penghasilan tetap, serta tinggal di rumah yang jauh dari kata layak tetapi tercatat dalam desil 5, Suko mengatakan BPS siap melakukan pengecekan terhadap kondisi tersebut.

Pengecekan akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama petugas lapangan dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Langkah tersebut untuk memastikan apakah kondisi warga di lapangan sesuai dengan data yang tercatat.

Namun, Suko menegaskan BPS tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan atau mengubah desil warga.

“Tapi kami tidak punya kewenangan untuk meng-update data. Kita hanya bisa untuk mengecek saja. Mengecek desil kita bisa. Nah, untuk mengambil data ini, salah satu pintu itu melalui program dari Dinas Sosial, yang ada updating data masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, pengecekan lapangan penting dilakukan agar persoalan perubahan desil tidak hanya berdasarkan informasi dari masyarakat, tetapi dapat diverifikasi berdasarkan kondisi sebenarnya.

“Kalau saya sebetulnya dalam tujuan untuk melihat fenomena, untuk saya melaporkan bahwa ada kondisi-kondisi begini, kenapa desilnya lima. Jadi kita nggak sekadar katanya, ya, tapi benar-benar kita lihat. Syaratnya harus mau didata oleh BPS,” jelasnya. (*)

Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana