Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Panglima Betta, Kelurahan Penajam, Kecamatan Penajam, Kamis (6/8/2026). Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua pria berinisial AY (34) dan H (37) serta mengamankan 12 paket sabu yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, personel Satpolairud Polres PPU berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu, dua sekop yang terbuat dari sedotan plastik, satu bungkus plastik klip bening, satu kotak permen merek Happydent, uang tunai sebesar Rp1.957.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasatresnarkoba IPTU Gede Wijaya mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polres Penajam Paser Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres PPU. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap,” ujar Gede Wijaya.
Ia menegaskan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
HumaSaat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id