Bukannya Menyusut, Jumlah UMKM Justru Meroket Tajam di Masa Pandemi, Ini Penyebabnya?

kaltim_akurasi
36 Views
Program BPUM dari pemerintah memicu meningkatnya jumlah UMKM. (Ilustrasi)

Selama pandemi covid-19 jumlah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bontang meningkat tajam. Hal ini didorong oleh berbagai suntikan program bantuan yang membantu masyarakat mendapat tambahan modal.

Kaltim.akurasi.id, Bontang – Jumlah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Bontang pada masa pandemi covid-19 dua tahun ke belakang melonjak tajam. Penyebabnya, banyak terbit berbagai macam program bantuan untuk UMKM dari pemerintah pusat.

Program bantuan tersebut seperti misalnya Bantuan Langsung Tunai (BLT), akses pembiayaan melalui bank, hingga dana bergulir daerah. Selain itu, di masa pandemi memang ada program khusus bagi pelaku UMKM, seperti program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Disperindagkop Bontang, Yusran mengungkapkan, di masa pandemi jumlah UMKM tidak menyusut justru malah meningkat drastis. Karena syarat utama penerima bantuan seperti program BPUM ini adalah pemilik usaha mikro. Selain itu tidak dapat.

“Karena program ini memicu masyarakat berbondong-bondong membuat UMKM,” bebernya.

Sejak tahun 2019 sampai tahun 2021 jumlah UMKM terus mengalami grafik peningkatan. Di tahun 2019 jumlahnya sudah mencapai 8.900, lalu di tahun 2020 meningkat jadi 12 ribu. Kemudian, di tahun 2021 melonjak tajam menjadi 16.292 UMKM.

“Setiap tahunnya terus mengalami kenaikkan jumlah,” imbuhnya.

Program BPUM Pemerintah Merupakan Hibah, TIdak Ada Pungutan

Melansir dari website Kemenkopukm.go.id, BPUM merupakan strategi pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi nasional. Untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi covid-19. Untuk tahun 2021 dana yang pemerintah berikan sejumlah Rp 1,2 juta per pelaku UMKM.

Salah satu syarat utama penerima selain harus WNI, memiliki KTP Elektronik, tidak sedang menerima KUR, dan bukan anggota TNI/Polri, ASN, pegawai BUMN/BUMD. Pelaku UMKM adalah masyarakat memiliki usaha mikro dengan bukti surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Bantuan bagi pelaku usaha mikro merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit. Penerima tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan bagi pelaku usaha mikro.

Sesuai dengan peraturan Menteri Koperasi dan UKM yang berhak menerima bantuan bagi pelaku usaha mikro hanya pelaku usaha mikro. Selain itu, pengusulannya harus melalui lembaga pengusul.

“Namun, dalam program BPUM ini, posisi Disperindagkop Bontang hanya sebagai pihak pemberi usulan calon penerima manfaat program,” jelasnya. (*)

Penulis: Yusva Alam

Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *