Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Seorang pria berinisial D diduga membawa kabur sepeda motor milik rekan sesama pedagang setelah meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak mengambil perlengkapan dagangan di mess.
Kasus dugaan penggelapan tersebut kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU). Peristiwa itu terjadi di kawasan Kilometer 4, Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Kabupaten PPU, Kalimantan Timur.
Kejadian bermula pada Rabu (22/7/2026), ketika Indri Damayanti menggunakan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi KT 5984 VZ untuk berjualan es matcha di depan Toko Grosir Paser Jaya Abadi (PJA).
Di lokasi tersebut, D yang juga diketahui berjualan di sekitar tempat itu kemudian meminjam sepeda motor milik Indri. D disebut meminta izin menggunakan kendaraan tersebut untuk mengambil perlengkapan dagangan di mess.
Karena sudah saling mengenal dan percaya, Indri kemudian meminjamkan sepeda motornya. Namun, setelah hampir empat jam, D bersama sepeda motor tersebut tak kunjung kembali.
Indri kemudian berusaha mencari keberadaan D dengan menghubungi sejumlah rekannya. Namun, nomor telepon D sudah tidak aktif. Saat mess tempat D tinggal didatangi, pria tersebut juga sudah tidak berada di lokasi.
Pemilik kendaraan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Polres PPU.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari mengatakan, laporan tersebut ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap perkara.
“Setiap laporan masyarakat yang memenuhi unsur akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, penyidik masih melakukan serangkaian langkah untuk mengumpulkan keterangan, mendalami kronologis kejadian, serta melakukan upaya pencarian terhadap pihak yang diduga terlibat,” kata Handry.
Menurutnya, penyidik akan menangani perkara berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan selama proses penyelidikan.
“Polres PPU berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki informasi terkait perkara ini agar dapat menyampaikannya kepada pihak kepolisian untuk membantu proses penanganan,” ujarnya.
Dugaan penggelapan tersebut diproses berdasarkan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Hingga kini, Satreskrim Polres PPU masih melakukan pendalaman untuk mengungkap perkara tersebut, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang belum dikembalikan.
Kepolisian mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada pihak lain. Proses hukum terhadap perkara ini tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id