Kaltim.akurasi.id, Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menetapkan status siaga darurat bencana hidrometeorologi 2026 sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Penetapan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi Kabupaten PPU yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar di Kantor Bupati PPU, Rabu (12/8/2026).
Tohar mengatakan, status siaga darurat ditetapkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan seluruh unsur dalam menghadapi potensi bencana. Menurutnya, penetapan status tersebut bukan berarti pemerintah dapat menghilangkan kemungkinan terjadinya bencana, melainkan meminimalkan dampak yang ditimbulkan.
“Tujuan kita bukan menihilkan terjadinya bencana, tetapi melakukan berbagai tindakan agar dampak yang ditimbulkan tidak terlalu besar. Ini hakikat dari kesiapsiagaan dan penanganan bencana,” kata Tohar.
Menurutnya, penetapan status siaga darurat mempertimbangkan sejumlah indikator, termasuk informasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengenai periode hari tanpa hujan yang relatif panjang serta meningkatnya kejadian kebakaran hutan, lahan, dan permukiman.
Atas kondisi tersebut, Tohar meminta seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, TNI/Polri, perusahaan, dan unsur terkait memastikan kesiapan personel maupun peralatan penanggulangan bencana.
“Betapapun kecilnya peralatan yang kita miliki, harus dipastikan siap digunakan sewaktu-waktu ketika operasi penanganan bencana harus dilaksanakan,” tegasnya.
Perkuat Koordinasi Lintas Sektor
Selain kesiapan sarana dan prasarana, Tohar menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor. Menurutnya, setiap pihak yang memiliki kewenangan maupun terlibat dalam penanganan bencana harus memahami tugas dan tanggung jawabnya sebelum kondisi darurat terjadi.
“Ketika perintah datang, siapa saja yang memiliki kewenangan dan keterlibatan harus sudah memahami tugasnya. Karena itu, komunikasi dan chemistry antar-personel menjadi penting,” ujarnya.
Tohar juga meminta pusat komando serta sistem data penanggulangan bencana diperkuat. Setiap unit kerja yang terlibat diminta melengkapi data personel dan nomor kontak yang dapat dihubungi sewaktu-waktu.
Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) PPU Nurlaila mengatakan, penetapan status siaga darurat dilakukan berdasarkan regulasi serta parameter dan indikator kebencanaan yang berlaku.
“Status siaga darurat ini dipilih karena berdasarkan parameter dan indikator yang ada, kita telah mengidentifikasi adanya ancaman, potensi kejadian, risiko, serta dampak yang kemungkinan ditimbulkan,” jelas Nurlaila.
Menurutnya, status siaga darurat juga memudahkan pemerintah dalam mengerahkan sumber daya, baik personel, peralatan maupun logistik dari berbagai unsur, termasuk pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.
Nurlaila menambahkan, kondisi di lapangan akan terus dipantau dan dievaluasi. Apabila indikator kebencanaan meningkat, status siaga darurat dapat ditingkatkan sesuai parameter dan ketentuan yang berlaku.
Untuk menghadapi kondisi hidrometeorologi yang cenderung kering, BPBD PPU saat ini memprioritaskan langkah pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap kekeringan serta karhutla.
Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan koordinasi, sosialisasi, edukasi, hingga simulasi penanganan bencana.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri perwakilan TNI/Polri, Damkar PPU, Satpol PP, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten PPU. (*)
Penulis: Nelly Agustina
Editor: Redaksi Akurasi.id