DPRD Samarinda Dorong Pemberantasan Narkotika Diperkuat hingga Tingkat RT dan Keluarga

DPRD Samarinda mendorong agar edukasi pemberantasan narkotika diperkuat hingga ke lingkungan masyarakat. Hal ini penting karena narkotika disebut telah menyasar berbagai kelompok usia dan latar belakang sosial.
Devi Nila Sari
1.4K Views

Kaltim.akurasi.id, SamarindaWakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mendorong pencegahan penyalahgunaan narkotika diperkuat dari lingkungan paling dekat dengan masyarakat, mulai dari keluarga hingga tingkat RT.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting karena penyalahgunaan narkotika tidak lagi terbatas pada kelompok tertentu.

Hal tersebut disampaikan Sri Puji, setelah komisi IV menggelar audiensi dengan BNN Samarinda, Dinas Pendidikan dan DP2PA untuk membahas implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Sri Puji mengatakan, DP2PA memiliki jaringan yang cukup luas hingga ke tingkat masyarakat. Jaringan tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat sosialisasi dan pencegahan narkotika di lingkungan warga.

“Kita ingin masyarakat tahu, apa yang ada di lingkungannya. DP2PA punya jaringan sampai ke bawah, sampai tingkat RT,” ujarnya.

Ia menilai, edukasi kepada masyarakat menjadi penting karena narkotika disebut telah menyasar berbagai kelompok usia dan latar belakang sosial.

“Dari usia anak, sampai lansia sudah ada. Dari orang yang tidak bersekolah, sampai yang pendidikan tinggi juga ada. Orang mampu maupun tidak mampu,” katanya.

Karena itu, menurut Sri Puji, upaya P4GN harus berjalan bersama-sama dan tidak hanya mengandalkan lembaga penegak hukum.

Pendekatan keluarga juga menjadi perhatian DPRD. Sri Puji menyebut, isu narkotika dapat dikaitkan dengan kebijakan pembangunan ketahanan keluarga yang sedang dikembangkan pemerintah daerah.

Salah satu gagasan yang telah dibahas adalah pemeriksaan narkotika bagi calon pengantin atau catin.

“Di perda tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga, kita cantumkan tes narkoba untuk catin,” jelasnya.

Ia menyebut, langkah tersebut dapat menjadi bagian dari upaya membangun keluarga yang lebih kuat, sekaligus mencegah persoalan narkotika sejak awal.

Sri Puji menegaskan, seluruh upaya tersebut merupakan bagian dari implementasi Perda P4GN yang selama ini dinilai belum berjalan maksimal.

“Jadi tanggung jawab itu bersama. Pemerintah kota, DPRD dan seluruh masyarakat di Kota Samarinda bertanggung jawab terhadap pencegahan penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (Adv/dprdsamarinda/zul)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana