Pemkot Samarinda Sebut Rp4,4 Miliar Sewa Land Rover Dikembalikan Penyedia

Pemkot Samarinda menyebut penyedia jasa sewa Land Rover Defender untuk kendaraan jabatan telah mengembalikan sekitar Rp4,4 miliar dari total pembayaran sekitar Rp5,3 miliar. Andi Harun mengatakan pengembalian dilakukan setelah Pemkot mengevaluasi dan menyesuaikan nilai sewa dengan ketentuan yang berlaku.
Fajri
By
3.3K Views

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyebut penyedia jasa sewa kendaraan jabatan jenis Land Rover Defender untuk tamu VIP telah mengembalikan pembayaran sekitar Rp4,4 miliar. Pengembalian tersebut disebut dilakukan melalui kas daerah dan rekening pajak.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengatakan nilai pengembalian tersebut merupakan bagian dari total pembayaran sewa kendaraan yang menurut Pemkot mencapai sekitar Rp5,3 miliar.

“Kurang lebih Rp4,4 miliar telah dibayarkan kembali oleh perusahaan, baik kepada kas daerah maupun melalui rekening pajak. Nilainya Rp4,4 miliar dari total Rp5,3 miliar,” kata Andi Harun.

Dengan pengembalian tersebut, terdapat selisih sekitar Rp900 juta dari total pembayaran Rp5,3 miliar. Menurut Andi Harun, selisih tersebut merupakan nilai yang menjadi hak penyedia jasa berdasarkan hasil perhitungan ulang biaya sewa yang telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Teman-teman bisa menghitung, Rp5,3 miliar dikurangi Rp4,4 miliar. Selisih itulah yang menjadi hak penyedia jasa, dengan perhitungan sewa yang telah kami sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Pemkot Klaim Proses Evaluasi Telah Selesai

Andi Harun mengatakan evaluasi terhadap pengadaan sewa kendaraan jabatan yang sebelumnya menjadi sorotan publik telah diselesaikan Pemkot Samarinda.

Menurutnya, sejak awal Pemkot Samarinda berkoordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum dan instansi terkait mengenai rencana serta tahapan penyelesaian persoalan tersebut.

“Sejak awal, kami melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum. Seluruh rencana dan tahapan penyelesaian ini kami sampaikan kepada beberapa instansi dan aparat penegak hukum,” tegasnya.

Tiga lembaga yang disebut menerima informasi terkait proses penyelesaian tersebut adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Negeri Samarinda.

Andi Harun mengatakan penyampaian proses penyelesaian kepada lembaga-lembaga tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban Pemkot Samarinda kepada publik.

“Kalau saya tidak menyampaikan hal ini, maka pertanggungjawaban kami kepada publik tidak akan menjadi sempurna,” imbuhnya.

Akui Ada Kesalahan

Andi Harun mengakui terdapat kesalahan dalam persoalan sewa kendaraan jabatan tersebut. Karena itu, Pemkot Samarinda memilih melakukan koreksi dan menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kami juga meminta maaf atas apa yang pernah terjadi. Kami mengakui bahwa hal tersebut merupakan sebuah kesalahan. Kami tidak mencari-cari alasan untuk menghindari atau menutupi kesalahan tersebut,” ucapnya.

Menurut Andi Harun, keberanian melakukan koreksi menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan tersebut.

“Namun, yang paling penting adalah setelah kita melakukan kesalahan, kita harus berani melakukan koreksi atas kesalahan tersebut,” jelasnya. (*)

Penulis: Muhammad Zulkifli
Editor: Redaksi Akurasi.id

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana