Kaltim.akurasi.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan rencana relokasi warga di bantaran Sungai Tenggarong dilakukan dengan mempertimbangkan hak dan keberlangsungan kehidupan masyarakat.
Pendekatan humanis menjadi perhatian utama agar penataan kawasan tidak justru menimbulkan persoalan baru bagi warga yang telah lama bermukim di lokasi tersebut.
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan pemerintah daerah tidak ingin mengulangi kekeliruan dalam proses relokasi yang pernah dilakukan sebelumnya. Pengalaman penataan kawasan pinggiran Sungai Mahakam menjadi bahan evaluasi agar program tersebut sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Kawan-kawan di Perkim sudah cukup jauh berdiskusi. Kita berusaha sehumanis mungkin untuk melakukan proses penataan ini sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh proses penataan ini,” ujar Aulia saat menerima kunjungan Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI di Pendopo Bupati Kukar, Jumat (6/11/2026).
Menurutnya, dalam penataan sebelumnya terdapat warga yang telah mendapatkan rumah relokasi, tetapi pada akhirnya tidak seluruhnya dapat bertahan dan tinggal di lokasi yang disediakan. Kondisi tersebut menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah dalam menyusun skema relokasi yang lebih tepat.
“Kesalahan-kesalahan atau kekeliruan pada saat penataan sebelumnya, ketika disediakan rumah untuk relokasi ternyata tidak semua orang bisa tinggal di sana. Faktanya hari ini tidak semua orang yang ada di sana itu tinggal di sana,” ungkapnya.
Karena itu, Aulia menyebut pemerintah tidak hanya memikirkan penyediaan rumah pengganti. Aspek penghasilan dan aktivitas ekonomi masyarakat juga harus menjadi bagian dari perencanaan agar warga tidak kehilangan mata pencaharian setelah dipindahkan.
“Secara penghasilan, merekadi sana masih memiliki penghasilan yang layak. Secara tempat tinggal, mereka akan mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak. Kami berharap dengan pendekatan ini warga bisa memiliki masa depan yang lebih baik lagi,” jelasnya.
Aulia meminta masyarakat yang masuk dalam rencana relokasi untuk tidak khawatir. Pemerintah akan menyiapkan formulasi dan sejumlah skema agar hak warga, terutama yang berkaitan dengan tempat tinggal dan usaha, tetap diperhatikan.
“Imbauan kami, untuk warga yang akan direlokasi jangan panik. Bekerjasamalah dengan baik karena kami berusaha untuk tidak menghilangkan hak teman-teman. Baik itu hak terkait usaha maupun tempat tinggalnya,” tegasnya.
Relokasinya, pemerintah telah menyiapkan beberapa alternatif, yakni di Mangkurawang dan Jongkang. Hunian yang direncanakan berupa rumah tapak dengan model tipe 36 dan memenuhi standar layak huni, bukan rumah susun.
“Kami akan berusaha mempertahankan apa yang menjadi penghasilan atau pendapatan warga. Kami akan berusaha untuk membuat formulasi sebaik mungkin sehingga ini bisa berguna baik bagi masyarakat secara umum,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa jaminan terhadap hak warga tetap memperhatikan aspek legalitas dan keabsahan kepemilikan. Menurutnya, pemerintah akan berupaya memastikan proses penataan berjalan dengan baik tanpa mengabaikan hak masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Yakinlah, kami akan menjamin hak-hak teman-teman untuk tidak hilang di sana, selama legalitas dan hak-haknya itu bisa dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (adv/diskominfokukar/uci)
Penulis: Devi Nila Sari
Editor: Suci Surya Dewi