Uang Nasabah Hilang di Kantor Pos: Warga Muara Ancalong Mengadu ke DPRD Kaltim

Devi Nila Sari
7 Views
Puluhan warga Muara Ancalong yang mengadu ke DPRD Kaltim atas hilangnya uang nasabah di Kantor Pos. (Dok DPRD Kaltim)

Puluhan warga Muara Ancalong mengadu ke DPRD Kaltim. Untuk penyelesaian kasus hilangnya uang nasabah Muara Ancalong di Kantor Pos.

Kaltim.akurasi.id, Kutai Timur – Kasus hilangnya uang nasabah Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) di Kantor PT Pos Indoensia berbuntut panjang. Puluhan warga yang belum puas atas penyelesaian hilangnya uang puluhan juta tersebut mengadu ke DPRD Kaltim, Selasa (19/7/2022) kemarin.

Kedatangan masyarakan tersebut diterima langsung Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, didampingi Anggota Komisi I DPRD Kaltim. Serta, menghadirkan pihak PT Pos Indonesia Regional 6 di Makasar membawahi Pulau Kalimantan, Sulawesi, dan Papua, dan PT Pos Indonesia Cabang Samarinda, serta PT Pos Indonesia Muara Ancalong.

Faisal, salah satu kerabat korban mengisahkan, bahwa awal mula kejadian ketika salah satu nasabah mendapat sms banking berupa pemberitahuan bahwa uang tabungannya ditarik sekitar Rp5 juta.

Atas kejadian ini korban mendatangi Kantor Pos Muara Ancalong untuk mencetak buku tabungan dan terbukti ada penarikan uang tanpa sepengetahuan pemilik buku tabungan.

“Hal ini lalu disebarluaskan ke warga yang lain sesama nasabah tabungan Pos Muara Ancalong, yang kemudian terdata sudah ada sekitar 45 orang nasabah yang uangnya hilang dengan jumlah keseluruhan data mencapai ratusan juta rupiah,” terang Faisal sebagaimana melansir laman resmi DPRD Kaltim.

Usut Tuntas Hilangnya Uang Nasabah, Masyarakat Tutup Kantor Pos Muara Ancalong

Kejadian ini kemudian di laporkan ke Kepala Kantor Pos (KKP) Samarinda. Pada 06 Juni 2022, Arfan Aidid, KKP Samarinda datang ke Muara Ancalong untuk melakukan pendataan korban kehilangan uang, dan penyelesaian akan pihaknya proses sesuai prosedur PT POS hingga uang nasabah bisa kembali lagi.

“Para korban secara swadaya berangkat ke Samarinda meminta kejelasan pengembalian uangnya. Namun belum mendapat kejelasan. Sehingga warga akhirnya menutup sementara Kantor Pos Muara Ancalong hingga hari ini,” ujarnya.

Sementara itu, Arfan Aidid, KKP Samarinda, menyampaikan, dalam menyikapi permasalah tersebut, Pos Indonesia telah membentuk satgas guna menangani masalah ini pada Mei lalu.

“Saat ini, kami sudah melakukan tracing asset pelaku dan telah disita asset pelaku berupa satu unit motor trail dan satu unit mobil Terrano diamankan di Kantor Pos Samarinda,” bebernya.

Selain itu, kata dia, Pos Indonesia sudah melaporkan pelaku ke Kejati Kaltim pada 01 Juli 2022 perihal dugaan tindak pidana korupsi. Akan disusul laporan lagi ke Kejati Kaltim perihal dugaan tindak pidana pencucian uang.

“Untuk saat ini, kami bisa memberikan solusi. Pengembalian uang nasabah akan di laksanakan selambatnya 30 hari sejak pertemuan hari ini,” sebut Arfan.

Kantor Pos: Pengembalian Uang Nasabah Memerlukan Proses dan Waktu

Perwakilan Pos Indonesia Pusat, Moko Mahadianto, menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Terkhusus kepada korban dan kepada seluruh pihak yang merasa tidak nyaman atas terjadinya kejadian ini.

“Direksi PT Pos Indonesia dan Menteri BUMN, Erick Tohir telah mengetahui kejadian uang hilang nasabah Pos Muara Ancalong. Menteri BUMN sudah memerintahkan agar masalah ini ditindaklanjuti dan uang nasabah yang hilang segera dikembalikan,” sebut Moko.

Pengembalian uang nasabah memerlukan proses dan waktu. Sebab, PT Pos terlebih dahulu harus menjalankan prosedur audit internal, verifikasi dan validasi data korban. Sehingga, total kerugian 44 nasabah terkonfirmasi sebesar satu miliar lebih.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu menyampaikan, kesimpulan dari pertemuan antara Masyarakat Muara Ancalong dengan PT Pos Indonesia. Bahwa pihak PT Pos Indonesia menjamin uang nasabah yang hilang di Kantor Pos Muara Ancalong akan kembali sepenuhnya. Berdasarkan hasil audit dan validasi Pos Indonesia yang telah terkonfirmasi oleh korban.

“PT Pos Indonesia telah berkomitmen, bahwa pengembalian uang nasabah akan di selesaikan dalam waktu 30 hari, sejak pertemuan mediasi Komisi I DPRD Kaltim. Masa pengembalian terhitung tanggal 20 Juli hingga 20 Agustus 2022,” ujarnya.

Kantor Pos Indonesia Cabang Samarinda dan Kantor Pos Muara Ancalong akan mendampingi secara langsung korban. Dalam memenuhi prosedur administrasi pengembalian uangnya yang hilang.

“Uang nasabah akan di kembalikan secara terpusat melalui Kantor Pos Muara Ancalong. Secara one by one (orang per orang) melalui buku rekening nasabah bersangkutan,” tambahnya.

Sementara, Kantor Pos Muara Ancalong yang sempat warga tutup akan di buka kembali oleh warga pada Senin mendatang.

“Dengan catatan, apabila hingga tanggal 20 Agustus 2022 seluruh uang nasabah belum kembali. Warga setempat akan menutup kembali Kantor Pos Muara Ancalong,” pungkas Bahar. (*/adv/diskominfokaltim/hms6)

Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *