
Tengah malam mengais batu, warga Kutim tertangkap sembunyikan sabu. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Akurasi.id, Kutim – Bulan dan bintang seakan beriringan memadukan kerlap kerlip cahayanya pada malam kelam itu. Jarum jam membidik angka 02.00 Wita, ketika T (33) menepikan motor Vixion berwarna merah muda di sebuah jembatan perkampungan yang berada di Jalan Poros Rantau Pulung-Wahau, Desa Margo Mulyo, Kecamatan Rantau Pulung, Kutai Timur.
Dengan kondisi motor yang masih menyala, T kemudian turun. Melangkahkan kedua kakinya menuju semak-semak di sekitar jembatan. Tangannya dengan aktif menggaru bebatuan dan rerumputan di sana. Tak lama, barang yang dia cari akhirnya ketemu. Sebuah botol teh plastik berisi sabu.
Gerak-gerik mencurigakan itu akhirnya mengundang perhatian. Aparat Polsek Rantau Pulung yang kebetulan melintas, menaruh curiga. Mereka lalu menepikan kendaraan. Lalu, pihak berwajib meringkus T. Kemudian badannya digeledah.
“Kami sedang melakukan patroli, kebetulan melintas di kawasan itu. Karena curiga, akhirnya pria itu kami periksa,” ujar Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko melalui Kapolsek Rantau Pulung Iptu Ali Mustofa, Selasa (27/07/2021).
Dari tangan pria berbadan gempal itu, aparat menemukan sabu seberat 0,34 gram, yang dia simpan di balik label botol teh plastik. Kata Iptu Ali, penangkapan itu terjadi Pada hari Senin, (26/07/2021), sekira pukul 02.00 Wita.
“Menurut informasi warga setempat, lokasi itu memang kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujarnya.
[irp]
Dengan alasan itu, aparat kerap melakukan patroli di kawasan tersebut. Kapolsek menambahkan, menurut pengakuan pelaku, ini merupakan aksi kedua kalinya, mengambil barang di kawasan itu. Rencananya, akan di edarkan kembali ke daerah SP 6, Rantau Pulung.
“Kata pelaku, dia beli barang haram itu dari temannya seharga Rp300 ribu,” ucapnya.
Kini, pria yang merupakan warga Blok H, Desa Margo Mulyo, Kecamatan Rantau Pulung, Kutim itu, terpaksa harus merasakan dinginnya jeruji besi. Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, sudah diamankan bersama barang bukti ke Mapolsek Rantau Pulung.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. (*)
Penulis : Fajri Sunaryo
Editor: Rachman Wahid