
Waktu kerja Empat Pansus DPRD Samarinda diperpanjang. Empat pansus ini sendiri terdiri pembahasan retribusi kos-kosan dan guest house, raperda pemanfaatan jalan, retribusi jasa usaha, dan perda Perlindungan Anak.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Dalam setiap tahun, fungsi wakil rakyat adalah merancang aturan yang disesuaikan dengan perkembangan daerah. Ada berbagai rancangan peraturan daerah (raperda) yang kini menjadi PR bagi DPRD Kota Samarinda. Namun tidak semua dapat selesai dalam satu tahun pengerjaan.
Seperti yang masuk dalam agenda paripurna, Rabu (21/9/2022). Ketua DPRD Samarinda Sugiyono baru saja memperpanjang waktu kerja dari panitia khusus (pansus). Pertama yaitu pansus yang akan mengkaji tentang retribusi perizinan hotel melati, guest house dan kos-kosan. Panitia khusus I satu ini lebih fokus untuk mengatur beberapa objek bangunan yang selama ini tidak pernah terpungut retribusinya.
“Tujuannya juga tidak lain, untuk meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Samarinda, melalui retribusi bangunan guest house, kos-kosan dan hotel melati,” ujarnya.
Penambahan Waktu Selama 3 Bulan
Sugiyono yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Samarinda ini menegaskan, masih banyak potensi yang perlu pengaturan oleh Pemkot Samarinda. Seperti yang sedang diteliti oleh panitia khusus I. Sama halnya dengan panitia khusus II yang mengkaji raperda perubahan atas perda kota Samarinda 14 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
“Termasuk panitia khusus III yang akan merancang raperda pemanfaat jalan. Aturan ini belum pernah ada, dan masih berhubungan dengan upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah,” sebutnya.
Namun berbeda dengan panitia khusus IV yang akan meneliti revisi Perda Nomor Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak. Sebab fokus pengkajiannya adalah mengurangi kasus kekerasan terhadap anak, terlebih saat ini Kota Samarinda telah menyandang sebagai Kota Layak Anak (KLA) kategori madya.
“Kami berharap semua pansus bisa bekerja semaksimal mungkin. Namun jika dalam waktu tiga bulan ini belum selesai, maka pansus bisa mengajukan kembali penambahan waktu selama tiga bulan. Itu sah-sah saja, karena ini juga menyangkut kebutuhan masyarakat,” demikian Sugiyino. (adv/dprdsamarinda/gzy)
Penulis: Pewarta
Editor: Muhammad Raka