Bapenda Kaltim mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menstimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB). Melalui sejumlah program relaksasi yang akan mempermudah atau memperingan denda pajak kendaraan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim melakukan berbagai upaya untuk mendorong pemenuhan target pendapatan asli daerah (PAD) 2022 utamanya dari sektor pajak. Salah satunya, dengan memberikan realisasi yang mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraannya.
Tidak hanya itu, upaya untuk medorong pembayaran pajak juga Bapenda Kaltim lakukan melalui layanan digital yang mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak. Seperti melalui atm, bank, platform belanja online, indomaret, kantor pos dan layanan lainnya.
Kepala Bapenda Kaltim Ismiati mengatakan, untuk tahun ini Bapenda melakukan pemberian relaksasi pajak yang akan berlangsung pada 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022. Tujuan relaksasi yakni mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menstimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
“Selain itu, harapan kami dapat mengurangi piutang dan mendorong kendaraan luar daerah untuk mutasi ke wilayah Kaltim,” jelas Ismi.
Relaksasi Pajak Berlaku Hingga Oktober 2022
Dia menjelaskan, ada beberapa poin kebijakan yang diberlakukan sejak 16 Agustus sampai dengan 31 Oktober 2022 itu. Pertama yaitu diskon 2 persen untuk pembayaran 0 s/d 30 hari sebelum jatuh tempo, diskon 4 persen untuk pembayaran 31 hari sampai dengan 60 hari sebelum jatuh tempo dan diskon pokok PKB yang menunggak 4 tahun ke atas, hanya membayar PKB terhitung 3 tahun.
Kemudian bebas denda administrasi, bebas pajak progresif, bebas BBNKB-II dan seterusnya. Serta, pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau, agar masyarakat membayar pajak kendaraan maupun denda yang belum sempat terbayar selama masa realisasi ini. Karena, akan membantu mengurangi beban denda yang akan masyarakat bayar.
“Terlebih sekarang sudah ada aturan baru. Apabila dalam jangka 2 tahun tidak membayar pajak, maka kendaraannya terhitung ilegal. Kan jadi susah, apabila tidak memiliki berkas-berkas resmi ketika kendaraannya ingin diperjual belikan,” ujarnya. (*/adv/diskominfokaltim)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari