Laila Fatihah Imbau Pengusaha Rumah Kos dan Reklame Harus Taati Aturan Pajak

kaltim_akurasi
7 Views
Laila Fatihah Anggota Komisi II DPRD Samarinda mengingatkan agar para pelaku usaha mentaati peraturan pembayaran retribusi pajak. (istimewa)

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Penarikan retribusi pajak dari para pengusaha reklame dan berbagai tempat penginapan (Rumah kos, kontrakan, guest house dan hotel melati) terus mendapat perhatian serius dari para wakil rakyat Kota Tepian.

Teranyar, perhatian pajak dari dua jenis usaha tersebut datang dari Laila Fatihah selaku anggota Komisi II DPRD Samarinda. Kata politisi Fraksi PPP itu, di awal wawancara ia meminta agar para pengusaha mentaati aturan pembayaran pajak yang berlaku.

“Kita tidak membahas secara global. Karena ada ketentuan persyaratan, dan saya ingatkan ini jangan menjadi akal-akalan (tidak membayar pajak) bagi pengusaha,” ujar Laila, Rabu (28/9/2022).

Komunikasi yang Terjalin Tak Lancar 

Meski demikian, Laila pasalnya tak menampik bahwa dalam pelaksanaan penarikan pajak dari para pengusaha saat ini masih mengalami sejumlah permasalahan teknis dan komunikasi.

“Jadi seharusnya itu (penarikan retribusi pajak) selesai dulu persyaratan administrasinya dari tim pelaksana teknis (PUPR, Bapenda dan DPMPTSP) baru mereka (pengusaha) bisa masuk kategori wajib pajak dan bisa melakukan pungutan,” bebernya.

Penarikan retribusi pajak menurut Laila harus menerima perbaikan, sebab ketidakselarasan kerja dari OPD terkait membuat serapan pajak menjadi tak maksimal.

“Seperti di sektor reklame kemarin. Bapenda menganggap reklame itu aset makanya terkena (pajak), tapi disisi lain mereka (pengusaha) belum memenuhi syarat administrasinya. Dan kita kecolongannya di situ, yang belum memenuhi persyaratan sudah masuk pungutan,” urai Laila.

Tidak maksimalnya penarikan pajak izin reklame pasalnya juga nyaris terjadi di sektor usaha penginapan. Yang mana pada aturan mainnya sejumlah klausul dalam Perda 09/2019 tentang perubahan kedua atas Perda 4/2011 Kota Samarinda masih banyak bermasalah.

Oleh sebab itu pembenahan payung hukum terus berjalan dengan tujuan mempertegas klasifikasi rumah kos, kontrakan, guest house dan hotel melati. Sehingga berujung pada meningkatnya serapan pendapatan asli daerah (PAD).

“Jadi diinventarisir dulu yang mana jadi WP (wajib pajak) mana yang tidak,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)

Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *