Realisasi pajak rokok Kaltim pada pertengahan Agustus 2022 mencapai Rp198 miliar atau 85 persen dari target Rp232 miliar. Dengan kata lain, target realisasi pajak tersebut hanya tersisa Rp33 miliar menjelang akhir tahun.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Realisasi pajak rokok Kaltim pertengahan tahun 2022 menunjukkan capaian memuaskan. Hingga pertengahan Agustus 2022, realisasi pajak rokok Kaltim mencapai Rp198 miliar dari target sebesar Rp232 miliar.
Dengan kata lain, saat ini realisasi pajak rokok Kaltim telah mencapai 85 persen. Menyisakan target sekira Rp33 miliar menjelang akhir tahun.
“Pajak rokok merupakan salah satu komponen penyusunan pajak daerah yang dipungut oleh pemerintah,” kata Kepala Bapenda Kalimantan Timur Ismiati, belum lama ini.
Jika dibandingkan dengan target pajak rokok tahun 2021, target pajak rokok di 2022 meningkat menjadi Rp232 miliar. Hal ini terjadi lantaran target pajak rokok dari tahun sebelumnya terpenuhi, bahkan surplus.
Dari target pajak rokok di 2021 mencapai Rp200 miliar, realisasinya mencapai 116 persen atau Rp232,06 miliar. Bahkan, di 2020, dari target pajak rokok mencapai Rp157,29 realisasinya mencapai 149 persen atau Rp234,97 miliar.
Berbeda dari 2 tahun sebelumnya, di tahun 2018 dan 2019, target pajak rokok tidak mencapai 100 persen. Di tahun 2019, realisasi pajak rokok hanya mencapai Rp173,46 miliar atau 82,60 persen, dari target Rp210 miliar.
Begitupun di 2018, realisasi salah satu komponen pajak Kaltim ini tidak mencapai 100 persen atau tepatnya bertahan di angka 94,84 persen atau 189,67 persen dari target mencapai Rp200 persen. Namun, pada dasarnya, realisasi pajak di tahun berjalan menjadi patokan untuk penyusunan target pajak tahun berikutnya.
“Pajak merupakan penghasilan asli daerah yang dipungut dari masyarakat. Kemudian, menjadi kas daerah yang di peruntukkan bagi belanja atau pembangunan daerah. Oleh karena itu, kami sangat berharap masyarakat rutin memenuhi kewajiban pajaknya,” harapnya. (*/adv/diskominfokaltim)
Penulis/Editor: Devi Nila Sari