Gubernur Kaltim Isran Noor kembali menegaskan tenaga honorer tidak dihapus. Sebab, tak ingin menambah pengangguran massal.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) secara resmi mengeluarkan surat edaran untuk menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 dipastikan telah beredar kepada seluruh pemerindah daerah.
Namun masing-masing kepala daerah memiliki pandangannya tersendiri dalam menyikapi edaran yang telah rilis sejak sejak pada 31 Mei 2022. Berkenaan dengan itu, Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan, tidak akan menghilangkan para tenaga honorer di lingkup Pemprov Kaltim. Sebab, hal ini disadari akan menyebabkan pengangguran massal di Kaltim.
“Saya berkomitmen tidak akan menghapus tenaga honorer. Sekalipun nantinya akan berubah sebutannya, saya akan pertahankan itu,” ujar Isran Noor, Kamis (13/10/2022).
Sebagai informasi, pemerintah pusat dipastikan tahun 2023 akan segera memutihkan para tenaga honor dari Kementerian/Lembaga. Sesuai dengan amanah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Isran mengakui, dalam pemerintahan terkecil seperti desa juga memiliki tenaga penyuluh masih banyak yang berstatus honor. Hingga saat ini, mantan Bupati Kutai Timur ini meyakini, pemerintah belum sepenuhnya mampu menciptakan lapangan kerja di luar pemerintahan.
“Dari data yang saya dapatkan, tenaga honor di seluruh Republik Indonesia jumlahnya lebih kurang tiga juta orang. Itu termasuk honor guru, penyuluh dan tenaga kesehatan,” tuturnya.
Sehingga, jika tiga juta orang itu menanggung empat anggota keluarga, maka jumlah berlipat. Secara tidak langsung, menambah angka pengangguran dan turut menciptakan kemiskinan baru. Tak heran, Isran bersikeras mempertahankan tenaga honor. Tak hanya itu, ia juga berjanji untuk mengupayakan meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Tidak perlu khawatir, Kalimantan Timur tidak akan menghapus tenaga honorer. Apakah nantinya diganti namanya sesuai nomenklatur,” demikian Isran. (*/adv/diskominfokaltim/gzy)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari