Gubernur Kaltim Isran Noor minta agar skema dana bagi hasil antara pusat dan daerah bisa dikaji kembali dengan porsi yang lebih adil. Agar daerah penghasil memiliki kapasitas keuangan yang baik dalam pembangunan.
Kaltim.akurasi.id, Balikpapan – Gubernur Kaltim Isran Noor terus mendorong pembagian dana bagi hasil (DBH) antara pemerintah pusat dan daerah. Salah satu upaya yang dilakukan, dengan kembali menggaungkan permasalahan ini dalam forum Pra Rakornas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), yang dihelat di Ballroom Novotel Balikpapan, Kamis (27/10/2022).
Gubernur Isran meminta, agar skema dana bagi hasil antara pusat dan daerah bisa dikaji kembali dengan porsi yang lebih adil. Sehingga, daerah penghasil memiliki kapasitas keuangan yang baik dalam pembangunan daerah.
“Dulu saya usulkan APBN yang dikelola pusat 30 persen dan 70 persen diserahkan ke daerah atau 700 triliun dikelola pusat, 2.000 triliun ke daerah,” terang Isran.
Menurutnya, apabila itu diterapkan maka daerah akan memiliki kapasitas keuangan yang baik guna melaksanakan pembangunan. Sehingga, tidak terjadi ketimpangan pembangunan. Terlebih, kontribusi daerah dalam hal penerimaan negara cukup besar.
“Paling tidak porsi pembagiannya 40:60 atau 50:50,” tegas orang nomor satu di Kaltim ini.
Ia menyontohkan, negara Cina yang memiliki kebijakan pembagian keuangan negara yang lebih besar ke daerah-daerah hingga 70 persen. Kebijakan itu menurut Isran, berdampak akan pembangunan di daerah. Sehingga, tidak tertinggal dari pusat negara.
“Tidak ada perbedaan yang signifikan antara pembangunan di Beijing dan daerah terluarnya. Karena, daerah diberi kewenangan,” paparnya.
Daerah Harus Miliki Kewenangan, Untuk Bangun Kreativitas Pembangunan
Sementara itu, Ketua Dewan Pakar APPSI Ryaas rasyid mengatakan, salah satu basis penyelenggaraan pemerintahan yaitu kewenangan. Jika suatu daerah tidak memiliki kewenangan, daerah tidak memiliki kreativitas dalam membangun.
“Bahkan, bisa melanggar aturan nanti,” ucapnya.
Menurut mantan menteri di era Kabinet Persatuan Nasional ini. Aturan kewenangan merupakan inti dari suatu proses distribusi dan alokasi kekuasaan yang disebut otonomi daerah. Di mana, pemulihan ekonomi lokal atau daerh bisa berasal dari bantuan puat atau pemberdayaan ekonomi daerah dari sumbernya sendiri.
“Ini akan menjadi beban pemerintahan mendatang, yang kita harapkan berani merombak ini (kebijakan perimbangan,” jelas rasyid.
Ia mengakui, selama ini otonomi terkesan jalan di tempat bahkan mundur. Oleh karena itu, perlu adanya strategi pemulihan ekonomi berdasarkan kewenangan dalam pengelolaan sumber-sumber keuangan.
Tampak hadir dalam Pra Rakornas APPSI Sekprov Kaltim Sri Wahyuni, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat M Syirajudin. Serta, sejumlah kepala OPD di lingkup Pemprov Kaltim. (*/adv/diskominfokaltim/gie/her/yans)
Penulis: Pewarta
Editor: Devi Nila Sari