
Dewan Samarinda berharap adanya peningkatan Kenaikan UMK bagi pekerja Samarinda. Kenaikan ini tidak lain untuk meringankan beban masyrakat yang terdampak kenaikan BBM. Meski begitu kenaikan UMK ini perlu di perhitungkan matang-matang, agar tidak memberatkan perusahaan.
Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Kabar kenaikan upah minimum kota (UMP) juga di harapkan terjadi di Samarinda oleh para legislatif di Komisi IV pada 2023 mendatang.
Hal itu seperti yang di utarakan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sani Bin Husain yang menyebut bahwa UMK di Samarinda harus naik lantaran harga bahan bakar minyak (BBM) sudah di naikan oleh pemerintah pusat beberapa waktu sebelumnya.
Formulasi untuk pengupahan tahun 2023 harus di lakukan secara detail dan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, sebut Sani. Agar kenaikan UMK, tidak memberatkan satu pihak saja.
“Khawatirnya kalau kita buat peraturan yang tidak bisa di jalankan. UMK itu harus juga mempertimbangkan kemampuan pengusaha, karena yang bayar gaji itu pengusaha. Kadang-kadang keuangan perusahaan juga tidak sanggup,” jelas Sani, Sabtu (5/11/2022).
Meski demikian, Sani meyakini jika setiap perusahaan mampu berkembang maka dengan sendirinya kesadaran para pengusaha untuk meniakan UMK akan terlaksana.
“Kalau perusahaannya berkembang, pasti dengan sendirinya UMK juga turut naik, perusahaan bisa bayar gaji karyawannya,” tambahnya.
Kendati demikian, Sani tetap berharap UMK Samarinda bisa naik pada 2023 mendatang, sebab di katakannya banyak kenaikan harga di lapangan yang terjadi, akibat imbas dari naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
“Namun, dengan catatan perlu adanya penyesuaian dengan kemampuan keuangan perusahaan,” pungkasnya. (adv/dprdsamarinda/upk)
Penulis: Upik
Editor: Muhammad Raka