DPRD Bontang lakukan mediasi 2 kontraktor yang berselisih. DPRD Bontang lakukan mediasi karena tak ada titik temu.
Akurasi.id, Bontang – PT Krida Sejahtera Jaya (KSJ) merasa dirugikan pihak PT WIKA. Pasalnya, PT KSJ merasa dalam proses pelaksanaan proyek yang bekerjasama dengan PT WIKA, PT WIKA dinilai lalai dalam pengadaan material, alias tidak sesuai dengan kesepakatan. Hal tersebut merujuk pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Permasalahan berawal dari PT KSJ yang merupakan sub kontraktor dari PT WIKA sejak 11 September 2021. Namun seiring berjalannya perjanjian kerja tersebut, PT WIKA tidak melaksanakan kewajibannya berupa menyiapkan material.
Mendengar perselisihan yang melibatkan 2 perusahaan kontraktor ini, membuat Wakil Ketua DPRD Bontang turun tangan dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT KSJ dan PT WIKA.
“Persoalan ini murni urusan bisnis, namun pihaknya akan memfasilitasi lantaran melibatkan kontraktor lokal yang tentunya memperkerjakan orang Bontang,” tutur Agus Haris dalam RDP, Senin (31/10/2022).
[irp]
Minta Bukti Kesepakatan
RDP berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Bontang. Dalam RDP Agus Haris meminta bukti kesepakatan kerja sebagai bahan evaluasi dalam permasalahan ini. Namun sayangnya, salah satu pihak yakni PT WIKA tak memenuhi panggilan rapat.
“Ketidakhadiran PT WIKA ini akan ditindaklanjuti dengan melakukan sidak, jika sampai panggilan ketiga yang dilayangkan DPRD Bontang masih dindahkan,” Pinta Agus Haris.
Anggota Komisi I DPRD Irfan menambahkan, jika terdapat SPK antara PT WIKA dan PT KSJ, maka kesepakatan kerjanya akan lebih kuat.
“Kalau dibiarkan nantinya pihak PT WIKA menganggap ini tidak apa-apa. Tapi kalau dasarnya ada surat perjanjian kerja ya wajib dibayar,” tegasnya.
Hal tersebut didukung dengan pernyataan Projek Manager PT KSJ, Andi Herman yang mengatakan, pihaknya merasa dirugikan akibat PT WIKA ingkar janji dari kontrak kerja. Sementara PT WIKA membantah bahwa kesepakatan yang kedua pihak buat tidak memiliki surat dasar, karena kontrak berakhir 14 Maret 2022.
“PT WIKA sudah mengingkari apa yang telah disepakati di kontrak, dan hingga saat ini PT WIKA belum memenuhi kewajibannya menyiapkan material,” ujar Andi Herman.
Tak Mendapat Titik Temu
Pada prinsipnya sebelum RDP ini digelar, PT KSJ ingin menyelesaikan secara baik-baik saat bertemu, namun tidak mendapatkan titik temu, hal tersebut yang membuat PT KSJ mengadu ke legislator Bontang agar dapat memediasi kedua pihak ini.
Diketahui kerugian yang diterima oleh PT KSJ mencapai Rp 3 Miliar. Akibat PT WIKA tidak melaksanakan kewajibannya berupa penyiapan material. Karena kedatangan material tentu akan mempengaruhi volume.
“Kami tergetkan 10 ton dalam satu bulan, namun karena tidak ada material, maka yang terpasang hanya 1 ton. Kami merasa mengalami kerugian besar. Metode kerja sudah disepakati sesuai kontrak, namun kedatangan material tidak terpenuhi kerugian pun mencapai Rp 3 Miliar,” terang nya dalam RDP. (*)
Penulis: Rizky Jaya
Editor: Yusva Alam