Cawabup Kutim Diputus Bebas PN Palangkaraya, Sempat Ditahan 2 Bulan Dugaan Kasus Penipuan

kaltim_akurasi
34 Views
Cawabup Kutim Diputus Bebas PN Palangkaraya, Sempat Ditahan 2 Bulan Dugaan Kasus Penipuan
Mantan calon wakil bupati Kutim H Lulu Kinsu (istimewa)

Mantan Cawabup Kutim diputus bebas PN Palangkaraya, sempat ditahan 2 bulan dugaan kasus penipuan. Karena telah tercemar nama baiknya lewat kasus yang tak terbukti di pengadilan, Lulu Kinsu akan menempuh langkah-langkah hukum.

Akurasi.id, Kutim – Dua bulan lebih setelah sempat ditahan, lantaran dituding melakukan penipuan atas pemberian fee pemasaran solar untuk keperluan industri pada 28 perusahaan di Kalimantan Tengah (Kalteng), pada Senin (9/8/2021) Pengadilan Negeri Palangkaraya memutus bebas H Lulu Kinsu.

Dikatakan mantan Cawabup Kutim 2019 itu, saat menjalani masa persidangan hampir semua saksi yang dihadirkan pelapor justru meringankan dirinya. Itu juga membuktikan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan secara lisan akan memberikan fee kepada pelapor sebesar Rp200 per liter apabila berhasil memasarkan solar.

“Ternyata para saksi yang disiapkan oleh pelapor beberapa meringankan saya. Karena apa yang saya sampaikan apa adanya, bukan hasil rekayasa. Sementara satu saksi lainnya atas nama Andi Sahrial, tidak bisa hadir karena masih dalam status DPO (daftar pencarian orang) Polres Palangkaraya karena telah melakukan penggelapan uang perusahaan PT SMK,” jelasnya.

Dijelaskan Kinsu mengenai kasusnya yang menyebabkan dirinya harus ditahan selama 2 bulan lebih di Rutan Palangkaraya, pelapor yakni Jauhari Arifin  mengajak dirinya untuk melakukan ekspansi pemasaran solar ke Provinsi Kalimantan Tengah.

“Tapi saya sampaikan, saya sudah melakukan ekspansi ke sana, bahkan di sana saya masih mempunyai piutang. Karena ia menjanjikan bisa menagihkan utang tersebut asalkan dirinya bisa memasarkan solar ke Kalteng. Sehingga ia mengajukan diri untuk menjadi kepala cabang di perusahaan PT SMK,” bebernya.

Namun dalam penunjukan Jauhari Arifin sebagai kepala cabang, dirinya selaku pemilik perusahaan tidak memberikan tugas secara signifikan bahkan tidak mengikutkan pelapor dalam operasional perusahaan PT SMK.

[irp]

“Dia hanya sebagai calo atau mediator, sehingga saya anggap ia tidak mempunyai kapasitas sebagai kepala cabang. Sehingga kita mencabut sebagai kepala cabang. Sementara dari pengakuan pelapor terkait pemasaran ke 28 perusahaan. Bahwa hal itu tidak benar. Karena semua yang disuplai itu hanya satu perusahaan saja, sisanya itu saya yang berkomunikasi langsung dengan konsumen dan ada perwakilan saya di Pangkalan Bun,” imbuhnya.

Karena telah menjadi korban pencemaran nama baik dengan adanya pemberitaan di media massa yang dilakukan oleh pelapor, bahkan dirinya juga sudah sempat menjalani penahanan di Rutan Palangkaraya, Kinsu pun berencana akan kembali melakukan langkah-langkah yang lain sembari menunggu kuasa hukumnya yang saat ini masih menjalani proses karantina karena sempat terpapar Covid-19.

“Sambil menunggu sembuh, langkah-langkah hukum akan tetap kami lakukan,” tandasnya. (*)

Penulis: Muhammad Budi Kurniawan

Editor: Rachman Wahid

 

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Menu Vertikal
Menu Sederhana
#printfriendly .related-sec { display: none !important; } .related-sec { display: none !important; } .elementor-2760 .elementor-element.elementor-element-0f8b039 { --display: none !important; } .elementor-2760 { display: none !important; }