Seorang Pria di Berau Tewas Ditikam Setelah Terlibat Cekcok dan Pesta Miras

Devi Nila Sari
7 Views
Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya saat memimpin pers rilis kasus penikaman yang menyebabkan satu orang meninggal dunia, Selasa (3/1/2022) kemarin. (Istimewa)

Seorang pria di Berau tewas akibat luka tikaman di sekujur tubuhnya usai terlibat cekcok. Cekcok tersebut terjadi karena kedua belah pihak dalam pengaruh alkohol, usai pesta miras.

Kaltim.akurasi.id, Berau – Seorang pria bernama Sofyan (27) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Dinyatakan tewas setelah terlibat cekcok dan pesta minuman keras (miras) pada Selasa (3/1/2023) kemarin.

Korban tewas ditikam pelaku bernama A (23) dengan dua luka tusuk di badan. Tepatnya di bagian leher dan dada.

Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya menjelaskan, sebelum penikaman terjadi korban dan pelaku beserta kelompoknya masing-masing tengah pesta miras di Jalan Ahmad Yani, Tanjung Redeb, tepatnya di Pelabuhan Ketinting Tepian Besar, Berau.

Saat keduanya berada dalam pengaruh alkohol, kemudian korban menegur kelompok pelaku karena merasa terganggu. Saat itulah keributan keduanya mulai terjadi hingga berujung pada penikaman korban.

“Setelah cekcok, pelaku langsung mengambil sajam miliknya (dari dalam jok motor). Kemudian, langsung menikam korban dua kali di bagian leher dan dada,” ucap Kapolres Berau saat melakukan pers rilis, Rabu (4/1/2023).

Pelaku Penikaman Mendapat Hadiah Timah Panas

Setelah mendapat dua tikaman, korban lantas terkapar dan langsung mendapat pertolongan dari rekannya untuk menjalani perawatan di rumah sakit setempat.

Meski sempat mendapat perawatan medis, namun nyawa korban tak lagi tertolong. Sebab, luka fatal dibagian dada sebelar 3 sentimeter yang berada tepat di arah jantung.

“Kemudian korban dinyatakan meninggal pada pukul 05.00 Wita,” terangnya.

Pasca penikaman, pelaku sempat melarikan diri. Namun pelarian itu dengan cepat digagalkan polisi, dan pelaku diamankan di sebuah bengkel di Kelurahan Rinding, Kecamatan Teluk Bayur.

Saat diamankan petugas, pelaku rupanya sempat melakukan perlawanan. Sehingga pelaku mendapat hadiah timah panas yang bersarang di salah satu kakinya.

“Ketika hendak diamankan anggota, pelaku sempat memberikan perlawan sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.

Kini akibat perbuatannya, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 Juncto Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.

“Dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *