Gubernur Isran Tegaskan Tidak Ada Pemberhentian Tenaga Honorer

Devi Nila Sari
6 Views
Gubernur Kaltim Isran Noor tegaskan tidak ada pemberhentian tenaga honorer dalam beberapa tahun ke depan. (Dok Pemprov Kaltim)

APPSI, Apeksi dan Apkasi menegaskan tidak ada pemberhentian tenaga honorer dalam beberapa tahun ke depan. Sambil menanti rumusan pembiayaan yang tidak menekan pemerintah daerah.

Kaltim.akurasi.id, Samarinda – Pertemuan antara Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB). Bersama APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) membuahkan hasil menggembirakan.

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas. Bersedia menerima permohonan Gubernur Isran Noor selaku Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI). Agar tidak ada pemberhentian untuk tenaga honor di instansi-instansi pemerintah dalam beberapa tahun ke depan.

“Hari ini kami sedang meng-exercise, mencari alternatif terbaik untuk tenaga-tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Tadi sudah mulai mengerucut ada beberapa alternatif yang nanti akan dirumuskan ulang oleh APPSI, Apeksi dan Apkasi,” ungkap MenPAN RB Abdullah Azwar Anas di Jakarta sebagaimana melansir laman resmi Pemprov Kaltim, Rabu (18/1/2023)

Gubernur Kaltim Isran Noor juga turut menegaskan. Untuk saat ini, pihaknya fokus kepada mempertahankan pekerjaan para tenaga honorer.

“Pokoknya setuju. Tidak akan ada dulu pemberhentian atau pemecatan atau PHK (tenaga honor). Itu aja,” tegas Gubernur Isran Noor saat door stop bersama MenPAN RB Abdullah Azwar Anas di Kantor Menpan dan RB usai pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam itu.

Sudah Ada Rumusan, Aturan Pembiayaan Gaji Honorer Tinggal Menunggu Payung Hukum

Setelah menemui titik terang upaya penyelesaian nasib 2,4 juta tenaga honor di Indonesia, termasuk Kaltim. Selanjutnya APPSI, Apeksi dan Apkasi akan mencari rumusan terbaik demi penyelesaian persoalan tenaga honor ini.

Sebab, opsi pengangkatan seluruh tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga tidak memungkinkan bagi keuangan negara. Sebaliknya, pemberhentian tenaga non-ASN secara keseluruhan juga tidak memungkinkan.

Mengingat, keberadaan tenaga honorer sangat membantu kinerja pemerintahan. Selain itu, pemberhentian juga berpotensi menimbulkan gejolak dan terhambatnya penyelenggaraan pelayanan publik.

Senada, Ketua Apeksi Bima Arya juga menyepakati usulan tidak ada pemberhentian tenaga honorer. Menurutnya, ada opsi-opsi lain yang dapat pemerintah ambil dalam mempertahankan tenaga honorer.

“Kami melihat ada titik terang dan titik temu. Sekarang tinggal kami turunkan secara bersama-sama dalam payung regulasi. Rincian terkait isu pembiayaan, pembagian porsi pusat dan daerah. Time line sepertinya akan cepat karena proses ini harus diakselerasi,” kata dia.

Begitupula dengan Sekjen Apkasi Adnan Putichta Ichsan. Ia mendukung regulasi yang akan dibuat untuk memperjuangkan tenaga honorer.

“Kami sedang mencari solusi terbaik. Khususnya, soal keuangan agar tidak membuat daerah tertekan,” ujarnya. (sul/ky/yans)

Editor: Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *