Jajakan Anak di Bawah Umur, Mucikari Muda di Berau Patok Harga Rp 1 Juta untuk Sekali Kencan

Devi Nila Sari
7 Views
RA mucikari yang menjajakan lima korbannya kepada pria hidung belang tak lagi berkutik saat diamankan jajaran Polres Berau pada Selasa (14/2/2023). (istimewa)

Petugas berhasil meringkus seorang mucikari muda di Berau yang menjajakan anak di bawah umur untuk kegiatan prostitusi online. Dari usahanya tersebut, pelaku berhasil kantongi keuntangan Rp100 sampai Rp300 ribu.

Kaltim.akurasi.id, Berau – Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah hukum Polres Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali diungkap pada Senin (13/2/2023).

Pada kasus itu, si mucikari yang merupakan seorang perempuan muda berusia 21 tahun berinisial RA menjajakan gadis di bawah umur dengan tarif Rp1 juta sekali kencan.

Namun, delapan bulan beroperasi menjajakan lima remaja gadis. RA si mucikari akhirnya dibekuk petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau.

“Iya, kami amankan di salah satu penginapan bersama lima orang lainnya (gadis yang dijajakan pelaku),” ucap Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya melalui Kasi Humas Iptu Suradi saat dikonfirmasi, Selasa (14/2/2023).

Perbuatan kriminal yang dilakukan RA itu terungkap setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat sekitar.

Kalau di salah satu penginapan di Jalan KH Dewantara, Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, disinyalir kerap dijadikan lokasi bisnis lendir.

Mucikari Peroleh Keuntungan Rp100-Rp300 Ribu Sekali Kencan

Setelah diamankan dan tak lagi bisa mengelak, RA rupanya menjajakan dua anak di bawah umur sekaligus melalui aplikasi chating MiChat.

Mereka adalah MA (21), ST (18), FZ (16), FA (16), dan UF (19), yang dijajakan RA ke pria hidung belang dengan tarif dari Rp500 ribu hingga Rp1 juta untuk sekali kencan.

Ketika berhasil menjajakan korban, RA lantas mendapat keuntungan mulai dari Rp100 hingga Rp300 ribu.

“Mereka ini bukan teman. Hasil pemeriksaan kita pelaku ngaku mereka kenal dari media sosial gitu. Ada yang menawarkan diri, ada yang diminta pelaku. Sampe akhrinya terjadi (prostitusi online dengan kesepakatan bagi hasil),” tambahnya.

Dari pemeriksaan lebih jauh juga diketahui, ke lima korban merupakan remaja asli Berau dan tidak ada yang berasal dari luar daerah.

“Dari pengakuan pelaku, tidak ada yang berstatus pelajar,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kini RA resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti satu unit ponsel yang digunakan untuk menjajakan kelima korban. Serta uang tunai Rp500 ribu yang diduga merupakan hasil prostitusi online yang dijalankannya.

“Pasal yang digunakan merujuk pada undang-undang perlindungan anak sehingga pelaku saat ini kami amankan di polres Berau beserta barang bukti,” jelasnya.

Lanjutnya, tersangka disangkakan pasal Pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Juncto pasal 1 ayat (1) peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana telah ditetapkan menjadi undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindingan anak.

“Dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 200.000.000,” tandasnya. (*)

Penulis: Upik
Editor Devi Nila Sari

Share This Article
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *