Seorang pemuda di Nunukan jadi tersangka usai setubuhi kekasihnya empat kali. Meski mengaku sebagai sepasang kekasih. Rupanya aksi tersebut tidak diterima keluarga dan kasus berlanjut ke proses hukum.
Kaltim.akurasi.id, Nunukan – Meski mengaku sebagai sepasang kekasih, namun perbuatan MA (22) menyetubuhi kekasihnya. Yang masih berusia 16 tahun sebanyak empat kali, tak bisa dibenarkan secara hukum.
Oleh sebab itu, pemuda yang bertempat tinggal di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian.
Dijelaskan Kapolsek Sebatik Timur, Iptu Muhammad Ricko Veandra bahwa pengungkapan itu bermula dari laporan yang diberi keluarga korban, Sabtu (11/2/2023).
“Saat itu kakak korban memberikan laporan kalau adiknya menghilang dari rumah,” tutur Ricko, Selasa (14/2/2023).
Berbekal laporan itu, Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur lantas melakukan penyelidikan. Beberapa jam kemudian, didapati informasi kalau korban sedang bersama kekasihnya.
“Informasi keberadaan korban kita dapatkan pada hari Minggu sekitar jam 3 sore,” tambahnya.
Dari informasi tersebut, Unit Reskrim akhirnya melakukan penyelidikan lebih lanjut. Juga dibantu dengan Unit Jatanras Polres Nunukan untuk mencari keberadaan pasti korban.
Tak berselang lama, keberadaan J pun berhasil ditemukan. Begitupun dengan kekasihnya.
Setelah keduanya diamankan dan menjalani pemeriksaan. MA lantas diketahui telah empat kali menyetubuhi J di lokas yang berbeda-beda.
“Mereka ngakunya pacaran. Korban ini diiming-iming mau dinikahi oleh pelaku. Sehingga mau melakukan hubungan itu,” terangnya.
Meski mengaku atas dasar suka sama suka, namun perbuatan MAF tak bisa dibenarkan dihadapan hukum.
Walhasil, MA pun resmi ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002.
“Ancaman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” tandasnya. (*)
Penulis: Upik
Editor: Devi Nila Sari